Pandemi Covid-19 ini berdampak signifikan terhadap sektor pendidikan. Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengatur sistem pendidikan secara lebih lanjut. Kebijakan tersbut adalah, mewajibkan peserta didik untuk melakukan proses pembelajaran secara daring.Â
Dengan adanya kebijakan tersebut, tentu harus dipersiapkan oleh berbagai pihak, untuk menunjang keberlangsungan proses pembelajaran secara online/daring.Â
Selain itu, adanya perombakan dalam sistem pendidikan ini, mengakibatkan para peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan harus melewati masa transisi, dari proses pembelajaran tatap muka ke pemblajaran virtual atau daring.
Proses pembelajaran secara daring ini menuai polemik di berbagai kalangan. Mereka yang setuju akan kebijakan tersebut, serta memiliki fasilitas yang sudah lengkap, beranggapan bahwa proses pembelajaran daring ini dapat menghemat biaya hidup mereka.Â
Seperti biaya transportasi dan konsumsi yang berkurang, serta pengumpulan tugas yang bisa dilakukan melalui platform dan aplikasi pada perangkat seluler.
Sedangkan, mereka yang merasa keberatan, beranggapan bahwa proses pembelajaran secara daring ini, kurang efektif untuk diberlakukan.Â
Alasannya, karena tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama dalam menangkap informasi atau menerima materi pembelajaran. pendidik juga mengalami kesulitan dalam memberikan pemahaman mengenai pendidikan karakter yang seharusnya dilakukan secara objektif atau pengamatan langsung.
Dari polemik yang terjadi, pemerinntah memberikan solusi dengan gencar memberikan bantuan alat belajar berupa smartphone atau laptop, kepada peserta didik yang membutuhkan, untuk menunjang proses belajar daring. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan kuota internet gratis bagi sluruh peserta didik di Indonesia. Walaupun hal tersebut belum dirasakan seluruh lapisan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H