Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tolong, Jangan Bungkam Suara Kebangsaan Kami!

11 Maret 2011   08:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:53 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12998308161866801224

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah:2)

Di dalam sebuah persidangan kunci di tegakannya sebuah keadilan adalah ada pada saksi-saksi yang di hadirkan, di mana jaksa penuntut harusnya mampu menghadirkan saksi-saksi yangkompeten dengan kasus yang sedang di sidangkan, majelis hakim harus jeli dan tegas untuk tidak menghadirkan saksi yang di sinyalir berdusta alias saksi palsu, karena dampaknya akan sangat gawat, tidak hanya mencoreng institusi hukum itu sendiri, namun dapat meruntuhkan sendi-sendiri bangsa dan negara. Banyak kita dengan kisah-kisah yang menceritakan bahwa banyak negeri-negeri besar yang akhirnya runtuh dan di lupakan karena tidak mampu menegakan keadilan bagi rakyatnya.

Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 35 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Ketentuan tersebut secara spesifik kembali diatur dalam RUU PERLINDUNGAN SAKSI (VERSI KOALISI LSM) dalam Pasal 1 angka 1 Saksi adalah seseorang yang menyampaikan laporan dan atau orang yang dapat memberikan keterangan dalam proses penyelesaian tindak pidana berkenaan dengan peristiwa hukum yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dan atau orang yang memiliki keahlian khusus tentang pengetahuan tertentu guna kepentingan penyelesaian tindak pidana

ARTINYA : adalah saksi adalah orang pertama yang menyaksikan sebuah kejadian, bukan informasi terusan yang diteruskan oleh pihak ke dua atau pihak seterusnya.SAKSI adalah mereka yang melihat kejadian langsung dengan mata kepalanya, bukan berdasarkan katanya. Karena jika berdasarkan katanya maka ini adalah merupakan rumor, merupakan gossip, dan jika di guncingkan dengan serius dan dengan maksud-maksud tertentu bisa menjurus menjadi fitnah.

Dan itulah apa yang sedang terjadi kepada tokoh spiritual lintas agama Indonesia, Anand Krishna. Bapak 2 anak ini ramai-ramai di jatuhkan nama oleh sekelompok orang lewat tuduhan pelecehan seksual, belakangan kemudian terungkap bahwa mereka-mereka yang hadir menjadi saksi di dalam persidangan Anand Krishna sama sekali tidak mengetahui kejadian pelecehan seksual yang di tuduhkan tersebut, semua berkata berdasarkan katanya, berdasarkan rumor dan berdasarkan gossip. Tragis, seorang tokoh perdamaian yang mengagas visi dan misi persatuan Indonesia harus di masukan ke dalam penjara hanya berdasarkan gossip, hanya berdasarkan rumor.

Tanpa adanya Visum, tanpa adanya saksi yang melihat sendiri kejadian yang dituduhkan seorang anak manusia yang senantiasa menggelorakan semangat kebangsaan dan persatuan harus mendekam di penjara. Pembungkaman terhadap Anand Krishna adalah merupakan pembungkaman terhadap semangat menuju Indonesia Satu. Tolong, Jangan bungkam suara kebangsaan kami !.

Indonesia Jaya !

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun