Hari ini 04 Oktober 2012, As Hikam Dr. Muhammad A.S. Hikam, APU yang pernah menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi pada Kabinet Persatuan Nasional mengatakan di dalam blognya.
“Oknum-oknum Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) RI tampaknya belum jera melecehkan kecerdasan dan nurani publik. Tengok saja: mereka membatalkan vonis mati terhadap gembong narkoba yang jelas sangat berbahaya bagi kehidupan anak bangsa dan kelestarian negara.
Sebelumnya, oknum-oknum Hakim Agung MA juga membuat putusan yang tak kalah absurdnya, yaitun : Mencabut putusan bebas murni terhadap Anand Krishna (AK). Tak heran jika kasus AK kini dibawa ke Mahkamah Pengadilan Internasional untuk dieksaminasi sebagai sebuah pelanggaran HAM. Bagaimana mungkin sebuah negara demokratis bisa ditegakkan jika salah satu pilarnya sudah mengalami prose pengeroposan seperti itu ? .
Dukungan Dari Luar Negeri Terhadap Anand Krishna
Organisasi dunia Natural World Organization (NWO) dan Humanitad Foundation, memberi perhatian khusus terhadap apa yang menimpa penulis 150an buku yang sekaligus merupakan aktivis spiritual itu.
Lewis Montaque, sekretaris jendral NWO dan Komisi Hukum Humanitad Foundation, yang diwakili Pengacara Hukum Internasional dan Konstitusi, Sir John Walsh of Brannagh datang ke Bali memberikan dukungan kepada Anand.
"Indonesia mempunyai konstitusi dan undang-undang yang menjamin adanya perlindungan dan kepastian hukum yang sama di depan hukum bagi seluruh warganya, tanpa kecuali. Ini bagus sekali, tapi mempelajari perkara hukum yang menimpa Anand Krishna, saya melihat banyak sekali penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum dalam institusi penegakan hukum di Indonesia," kata Sekretaris Jendral Natural World Organization (NWO), Lewis Montaque.
Sementara Sir John Walsh mengatakan, "Ini adalah saatnya melawan balik untuk mengirimkan pesan terhadap para penguasa bahwa sikap seperti ini tidak lagi dapat ditoleransi oleh rakyat Indonesia".
Pernyataan John Walsh merupakan bagian dari dukungan para pengacara internasional dari Natural World Organization dan Humanitas Foundation kepada Anand Khrisna. Atas kasasi yang dijatuhkan oleh MA atasu putusan bebas kepada Anand yang telah diputuskan pada bulan November 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh hakim Albertina Ho.
Para pengacara internasional itu mengaku terkejut dengan perlakuan hukum yang diambil oleh MA terhadap Anand. "Kami berpendapat bahwa tindakan agresi hukum sewenang-wenang terhadap Anand harus segara dihentikan," kata Lewis Montaque dari Natural World Organization
Photo : Hadi Susanto - Bali
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H