Hakim Albertina Ho lahir di Maluku Tenggara, 1 Januari 1960, wanita ini disebut-sebut sebagai Srikandi hukum Indonesia, karena memiliki keberanian dan kejujuran dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ditanganinya.
Sejak 7 Juni 2011 berdasarkan nomor keputusan 1054/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel yang ditandatangani Ketua PN Jakarta Selatan Herri Swantoro. Hal ini dijelaskan Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara di PN Jakarta Selatan.
“Menetapkan menunjuk Albertina Ho sebagai ketua majelis, Muhammad Razzad sebagai hakim anggota majelis, dan Suko Harsono sebagai hakim anggota majelis,” kata Ida saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera 133, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2011).
Penetapan ini dikarena ada pertemuan rahasia antara hakim Hari Sasangka dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng, kasus ini sendiri sedang dalam penyelidikan KY.
Pemeriksaan Saksi Sidang Anand Krishna Diulang
Pada tanggal 15 Juni 2011, hakim Albertino Ho memutuskan untuk memeriksa ulang ke 12 saksi utama dalam kasus Anand Krishna, “Setelah mempelajari berkas perkara, dan setelah bermusyawarah majelis hakim berpendapat bahwa ada beberapa keterangan saksi yang diperlukan majelis hakim,” ujar Albertina.
Albertina memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap 12 orang saksi yang tertera di dalam berita acara pemeriksaan. Majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum agar memanggil para saksi ke muka persidangan pada persidangan selanjutnya. Albertina meminta agar penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi setiap persidangan.
Keberatan JPU Martha Berliana Tobing
JPU Martha Berliana Tobing mengajukan kebertaran dengan alasan untuk menjalankan persiangan yang effesien dan hemat biaya, JPU mengatakan bahwa sudah ada notulensi dari persidangan yang lalu yang bisa digunakan bagi majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.
Hakim Albertina ho menerima keberatan JPU tersebut, namun tetap melanjutkan persidangan dengan memeriksa ulang ke 12 saksi agar dapat memutuskan tidak hanya berdasarkan fakta melainkan juga berdasarkan hati nuraninya.
Kejanggalan Menonjol Dalam Pemeriksaan Tara Pradipta Laksmi
Di dalam pemeriksaan Tara Pradipta Laksmi mengaku 2 kejadian terjadi di Ciawi, bogor. Namun kemudian pertanyaan yang timbul adalah mengapa Anand Krishna justeru di periksa dan dipersidangkan di Jakarta selatan, bukankah seharusnya Anand Krishna diperiksa dan disidang di bogor. Adakah unsur kesengajaan yang dapat memuluskan rekayasa dalam menjerat Anand Krishna ke penjara untuk membungkam suaranya, karena di ketahui kemudian terjadi ‘affair’ antara saksi korban dengan hakim ketua Hari Sasangka, yang kemudian terjadilah pergantian majelis hakim.
Keterangan Saksi Faradiba Agustin Bisa Tidak Dipergunakan
Kejanggalan lainnya adalah pada saksi Faradiba Agustin yang juga mengaku bahwa dirinya pernah dilecehkan pada sebelum tahun 2005, kesaksian Faradiba Agustin ini amat janggal karena tidak ada hubungan dengan saksi pelapor Tara Pradipta Laksmi, bahkan mengenal pun tidak. Faradiba sendiri masi menerbitkan sebuah buku pada tahun 2006 dengan judul "Maria dan Mariyam" dimana ia mengucapkan terima kasih kepada anand krishna yang dianggapnya telah banyak membantu dirinya dalam spiritualitas. Kesaksian Faradiba ini jelas tidak nyambung, bahkan karena inskonsitensi Hakim Albertina Ho sempat berang, dan mengatakan bahwa kesaksian Faradiba dapat tidak digunakan dipersidangan ini.
http://www.freeanandkrishna.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H