Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KY Minta Masyarakat Pro Aktif Laporkan Keputusan Janggal MA

10 Desember 2012   08:35 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:54 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13551284542024796419

[caption id="attachment_220740" align="alignright" width="300" caption="Imam Anshori Saleh, Wakil Ketua KY - Photo : Maria Natalia"][/caption] Hampir satu bulan bola panas skandal keputusan nakal hakim Yamanie bergulir, bola itu terasa makin panas saja. Karena Komisi Yudisial mulai menelusuri putusan-putusan Mahkamah Agung yang dinilai janggal. Langkah ini dirasakan perlu guna memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena keputusan janggal yang di lakukan oleh Yamanie bukan hanya satu kali, sudah beberapa kali. Oleh karenanya KY merasa perlu untuk menelusuri keputusan MA secara lebih menyeluruh.

Imam Anshori Saleh, yang merupakan wakil ketua KY menjelaskan. Setidaknya kami menemukan lebih dari lima putusan yang janggal dan kebanyakan perkara yang berkaitan dengan narkoba”

Ditambahkan oleh Imam bahwa KY memerlukan bantuan dari masyarakat untuk melaporkan keputusan-keputusan MA yang di nilai janggal. “Pemeriksaan Hanky juga dimulai dari adanya laporan oleh masyrakat”.

KPAA Pernah Melaporkan Hakim Yamanie Ke KY

Prasant Gang Tani yang merupakan juru bicara KPAA (Komunitas Pecinta Anand Ashram) mengatakan bahwa pernah melaporkan hakim Yamanie ke KY atas keputusan kasasi yang dilai cacat hukum terhadap ayahnya, Anand Krishna.

"Laporan ini telah di terima KY dengan laporan No 2597/XI/2012/P," tutur Prashant.

Terkait kasus merek yang termuat dalam pertimbangan amar putusan kasasi Anand Krishna benar-benar membuat putusan yang dibuat Yamani cs sangat janggal karena di dalam putusannya mempertimbangkan kasus Merek.

“Dalam salinan putusan yang dibuat Yamani cs terdapat pertimbangan hakim yakni "Bahwa sebagai bukti bagi Judex Juris tentang tidak pedulinya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat terhadap fakta hukum yang tertuang dalam tuntutan pidana kami dapat dilihat dari putusan yang dibuat oleh Judex Facti Nomor 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 yang dibuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sementara, perkara nomor 20/Pid/2006/PT.Bdg tanggal 21 April 2006 adalah sengketa pidana merek dengan terdakwa Erik Mulya Wijaya” papar Prasant - (Su Rahman)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun