Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi JPU dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni yang dilakukan oleh Prita, meski Ketua majelis hakim Arthur Hangewa menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan jaksa kepada Prita, dinilai tidak tepat. Sebab, kata Arthur, email yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien saja.
Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Namun rupanya kini MA memenangkan jaksa di tingkat Kasasi. Padahal, untuk kasus perdatanya, MA memenangkan perdata Prita melawan Rumah Sakit Omni International. Dengan keluarnya vonis tersebut Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi. Hakim Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya mewajibkan Prita membayar uang denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional.
Tuntutan Lemah Namun Dipaksakan
Seperti yang kita ketahui banyak sekali kejanggalan yang terjadi didalam sebuah persidangan dimana tuntutan yang lemah kemudian diproses dan dimajukan kedalam sebuah persidangan, Kejaksaan memengang peranan penting dalam memproses kasus-kasus lemah seperti ini, harusnya menstop atau mengembalikan ke kepolisian. Tuntutan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum harus berbobot, karena jika hanya berdasarkan pada bukti yang lemah, apa lagi pada rumor maka besar kemungkinan mereka yang tidak bersalah harus mendekam dipenjara.
Ketika awal sebelum kasus ini mencuat ke publik Prita sendiri sempat mendekam di dalam penjara, ibu tiga anak ini mengaku trauma untuk kembali mendekam di dalam penjara, terlebih lagi atas perbuatan yang saka sekali tidak dilakukannya, apa yang dilakukan oleh Prita hanya mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan olehnya, namun kemudian berbuntut kepada pencemaran nama baik.
Kasus Prita Hanyalah Pucuk Dari Gunung Es Ke Carut Marutan Penegakan Hukum
Apa yang terjadi kepada Prita bisa terjadi kepada siapa saja, ketidak adilan dan kesewenang-wenangan dapat mendera siapa saja, terutama mereka yang tidak memiliki uang dan kekuasaan. Teringat jelas apa yang dialami oleh Anand Krishna, sejak awal Februari 2010 tokoh spiritual ini di laporkan oleh sekelompok orang yang merasa tidak puas dengan Anand Krishna, dengan bukti yanglemah bapak 2 anak dilaporkan atas tuduhan melakukan pelecehan seksual. Namun kemudian hasil visum mengatakan bahwa korban pelapor yang mengaku mendapatkan pelecehan masih perawan dan tidak ada tanda-tanda aktivitas seksual.
Tanpa adanya saksi yang melihat sendiri kejadian yang dituduhkan, Anand Krishna di giring ke persidangan, setelah sebelumnya ramai-ramai dibantai dimedia masa. Namun tokoh spiritual ini tetap koorperatif menjalani persidangan, hingga kemudian issue di dalam persidangan bergeser dari kasus pelecehan seksual ke penghakiman terhadap pemikiran Anand Krishna yang tertuang di dalam 140an buku dan ceramah-ceramahnya.
Anand Krishnapun kemudian dimasukan ke dalam tahan rutan cipinang padahal vonis hukum belum jatuh, merasa diperlakukan tidak adil Anand Krishna kemudian Anand Krishna melakukan Aksi puasa mogok makan selama 48 hari dalam upayanya mencari keadilan.
Para Pemengang Amanah Harusnya Menjadi Amanah
Apa yang terjadi pada Prita, pada Anand Krishna bisa terjadi pada siapa saja. Anatasari yang notabene adalah seorang yang memiliki kekuasaanpun pada akhirnya menyerah pada permainan kotor, sehingga kemudian harus mendekam selama 2 tahun dipenjara, dan baru kemudian terbongkar bahwa ada sesuatu yang tidak beres dengan persidangan Antasari.
Ke kisruhan dan ke carut marutan ini terjadi karena para petinggi yang memegang amanah untuk menegakan tidak lagi amanah, mereka masih suka bermain-main. Satu hal yang mereka semua lupakan bahwa dikehidupan ini tidak ada yang abadi semuanya sedang berubah, satu-satunya hukum perubahan yang tidak pernah berubah adalah perubahan itu sendiri.
Yang hari ini sedang diatas, boleh jadi lusa sudah ada dibawah. Hari ini yang sedang berkuasa boleh jadi minggu depan sudah menjadi yang biasa-biasa. Semua sedang berubah, dan yang bisa dilakukan adalah menjalankan tugas dengan penuh amanah. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan cinta kasihnya untuk menerangi para penegak hukum kita agar keadilan dapat di tegakan di Republik Tercinta Indonesia.
Refrensi :
http://www.freeanandkrishna.com
= = = =
Di Publikasikan di :
http://www.oneearthmedia.net/ind
http://www.facebook.com/su.rahman.full
http://www.kompasiana.com/surahman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H