Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jalan Mendaki Lagi Sukar Yang Ditempuh Anand Krishna Dalam Mencari Keadilan Bagian 2

14 Juni 2011   07:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:31 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persidangan terus berlanjut meski keganjilan disana sini kian terasa, hingga kemudian tanpa alasan yang masuk akal Hakim Hari Sasangka yang memimpin persidangan pada tangga 9 Maret 2011 menjatuhkan surat penahan terhadap Anand Krishna, Anand Krishna menolak menandatangi surat penahan tersebut. Namun Anand Krishna tetap mengikuti perintah hakim dan di tahan di Rutan Cipinang, namun sebagai upayanya dalam mencari keadilan, Anand Krishna melakukan aksi mogok makan sejak dijatuhkannya penetapan penahan terhadap dirinya.

Keganjilan terhadap penahanan dan keberlangsungan persidangan yang diungkapkan apda bagian satu menjadi pertimbangan bagi Anand Krishna untuk melakukan aksi mogok makan sebagai tanda protesnya terhadap kebobrokan hukum di Indonesia.

Protes Puasa Mogok Makan 48 Hari Anand Krishna Dalam Mencari Keadilan

Merasa di perlakukan tidak adil dengan keputusan Hakim yang menjatuhkan penetapan penahan, sejak tanggal9 Maret 2011 Anand Krishna melakukan aksi mogok makan. Selama mendekam di rutan Cipinang Anand dikunjungi oleh sahabat dan tokoh lintas agama diantaranya adalah Ayu Diah Pasha -pekerja seni , Utami Pidada - Mantan Anggota DPR-RI, Osmar Oscar Sinurat, S.H. - Chairman of Universal Peace Federation Indonesia, Muhammad Guntur Romli - Aktivis Lintas Agama, Nong Darol Mahmada - Co Founder Jaringan Islam Liberal, DR. KH Nuril Arifin MBA - Pengasuh Pondok Pesantren Soko Tunggal Semarang, dan Ida Pedanda Sebali Tianyar Anbawa - Tokoh Spiritual Bali.

Anand Krishna terus melakukan mogok makan meski sempat pingsan sewaktu menghadiri persidangan, dan sejak itu dirawat di rumah sakit POLRI. Meski kondisi tubuh dan kesehatannya kian memburuk dari waktu ke watu Anand Krishna tetap melakukan mogok makan hingga 48 hari. Pada hari ke 48 turun surat pembatalan penahan terhadap Anand Krishna, dengan adanya surat pembatalan penahan tersbut maka status penahanan terhadap Anand Krishna telah di cabut. Namun proses persidangan Anand krihna tetal berlanjut, setiap ahri rabu Anand Krishna tetap menghadiri sidang. Anand dating tepat waktu pukul 10.00 Anand sudah menunggu di ruang sidang, namun sering kali entah karena alasan apa sidang molor hingga pukul 13.00 atau lebih.

Kesimpulan Para Tokoh Dan Ahli

Beberpa tokoh politik, ahli hukum dan ahli hypnotherapy menyimpulkan kasus Anand Krishna sarat dengan rekayasa untuk membungkam suara kebangsaan dan mengadili pemikiran-pemikiran Anand Krishna, berikut kesimpulan para tokoh tersebut :

Prof Dr Eddy OS Hiariej : Kasus Ini Rekasaya

Pakar hukum pidana UGM, Prof Dr Eddy OS Hiariej mengatakan, banyak hal yang tidak sesuai dan dinilai sebagai sebuah rekayasa semata. “Kasus tersebut 99,9 persen palsu dan di rekayasa”. Di dalam persidangan tersebut hanya ada 1 saksi padahal di dalam hukum 1 saksi adalah bukanlah saksi. “Bahkan dalam hukum Islam tentang kasus seperti ini, meminta adanya lima saksi kalo tidak ada berarti di tolak,”. Prof Dr Eddy OS Hiariej mengatakan, di kasus ini, rekayasa yang disebut fakta tidak terbukti di pengadilan. Menurutnya, karena secara material tidak terpenuhi dan pembuktian di pengadilan tidak ada.

Utami Pridada : Kasus Ini Hanyalah Merupakan Entry Point Saja

Mantan anggota DPR RI Utami Pridada menyampaikan, apa yang dituduhkan terhadap tokoh-tokoh perjuangan Pancasila hanya dijadikan entry point terhadap tuduhan yang lain untuk membangun opini negative di masyarakat. Hal ini juga dialami Anand Krishna, alibi yang disampaikan di persidangan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Tara sebagai pelapor tidak menunjukkan sebagai korban pelecehan.

Dari segi kejiwaan dia sama sekali tidak tertekan, bahkan sering tertawa. Dari fisik,visum menunjukkan dia masih perawan tingting, katanya. Utami menyayangkan sikap arogansi pengacara Tara yang sudah menyatakan bahwa kasus ini bergeser ke arah kasus penodaaan agama. Dan itu diceritakan pada media, Utami Pridada.

Romo Sapto Rahardjo : Gossip dan Issu Lebih Kental Mewarnai Perjalanan Kasus Anand Krishna Ini

Romo Sapto Rahardjo yang merupakan Ketua Gerakan Rekonsiliasi Pancasila mengatakan bahwa di dalam kasus ini gossip dan issu jauh lebih kuat di gulirkan dibandingkan dengan fakta-fakta hukum, kasus ini memiliki tendensi untuk membunuh karakter tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna yang juga selalu memperjuangan semangat kebangsaan dan prulalisme di Indonesia.

As Hikam : Anand Krishna Terkena Fitnah Karena Keberaniannya Menyuarakan Kebangsaan

Dr. Muhammad A.S. Hikam, APU yang pernah menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi pada Kabinet Persatuan Nasional pada era Presiden Abdurahman Wahid mengatakan bahwa Anand Krishna terkena fitnah keji karena Anand Krishna dengan berani menyuarakan suara kebangsaan dan pruralisme, dimana hal ini membuat gerah banyak pihak. Seperti Gus Dur yang berani menyuarakan suara kebangsaan dan prulalisme pernah mendapatkan fitnah keji yang bertujuan untuk membungkam suara Gus Dur.

Harusnya kita semua bersyukur masih ada tokoh-tokoh seperti Gus Dur, seperti Gus Nuril, Seperti Anand Krishna dan tokoh-tokoh lainnya yang berani menyuarakan semangat kebangsaan dan prulalisme agar kita sebagai bangsa senantiasa mengingat dan mengimplementasikan Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari.

Besambung . . . .

Refrensi : http://www.freeanandkrishna.com

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun