Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengintip Jalannya Persidangan Anand Krishna Bag 2

8 Juli 2011   05:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:50 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1310027942990971241

Kembali lagi kita semua harus mendapati kenyataan bahwa kejanggalan demi kejanggalan kembali terjadi dipersidangan Anand Krishna, pada persidangan sebelumnya ketika hakim ketua Albertina Ho memutuskan untuk memeriksa ulang ke 12 saksi kunci, hakim ketua ini sudah mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan urutan pemeriksaan yang sudah dilakukan sewaktu persidangan masih di pimpin oleh hakim ketua Hari Sasangka, yang di copot dari kasus ini karena di duga ada ‘affair’ dengan saksi korban shinta kencana kheng, kasus ini sendiri sedang diselidiki oleh MA dan KY.

Namun kemudian pada persidangan 6 Juli 2011 yang seharusnya bersaksi adalah Maya, Linny dan Farahdiba, namun hingga rabu pagi Maya dan Linny tidak mendapatkan surat panggilan, keduanya memberanikan diri menghadapi hakim Albertina Ho bahwa seharusnya yang menjadi saksi adalah mereka. Dan JPU Martha kemudian memberikan alasan karena ada ‘kesalahan teknis’, maka kemudian yang dimajukan adalah saksi Candra yang merupakan suami dari Sumidah. Kemudiam sidang dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian ke 3 orang tersebut, namun yang menjadi pertanyaan mengapa seorang sekaliber JPU Martha menjadi lalai hingga kemudian terjadi apa yang di sebut olehnya ‘kesalahan teknis’?. Bukankah seharusnya JPU Martha dapat berkerja dengan lebih teliti, karena dari keteledoran atau kelalaian sedikit yang kemudian mengakibatkan ‘kesalahan teknis’ maka dapat memberikan dampak yang sangat besar terhadap seseorang yang sedang menjalankan persidangan.

Sejak awal JPU Martha keberatan jika ke 12 saksi ini diperiksa dengan alasan agar terselenggaranya persidangan yang effisien dan hemat biaya, namun kemudian kenapa JPU Martha tidak berkerja secara maksimal untuk meminimalisir apa yang disebut dengan ‘kesalahan teknis’ tersebut. Apa yang dianggap sebagai ‘kesalahan teknis’ harus dimusnahkan dari pengadilan kita, karena bisa jadi karena ‘kesalahan teknis’ seorang yang tidak bersalah harus mendekam di dalam penjara. Penegak hukum kita tidak lagi boleh dan bisa mengatasnamakan ‘kesalahan teknis’ karena ini adalah menyakut hak azasi anak manusia Indonesia dalam mencari keadilan, jangan sampai harapan akan ditegakannya keadilan harus pupus dan musnah hanya karena ada aparatur penegak hukum yang melakukan apa yang disebut dengan ‘kesalahan teknis’.

Jejak Konsiprasi Tercium dari Kesaksian Chandra

Kuasa Hukum Otto Hasibuan Anand Krishna menjelaskan “Chandra juga sempat menjelaskan bahwa setelah kasus ini dilaporkan ke kepolisian pun, masih sempat terjadi pertemuan-pertemuan antara pelapor Tara Laksmi Pradipta dan para saksi lainnya yang sepertinya telah dipersiapkan baik-baik oleh Muhammad Djumaat Abrory Djabbar untuk memaksakan kasus ini masuk ke Pengadilan.

Hal ini diperkuat pengakuan Tara Pradipta Laksmi dua minggu lalu bahwa telah terjadi pertemuan sebelumnya antara dirinya dengan suami-isteri Farahdiba Agustin dan Wandy Nicodemus Tuturoong sebelum mereka mengadakan pertemuan-pertemuan di rumah Abrory Djabar.”

Ketua Peradi ini kemudian menambahkan, “Jadi kasus ini terindikasi telah dipersiapkan dan direncanakan sebelumnya oleh pelapor dan para saksi sebelum dilaporkan ke kepolisian lewat pertemuan-pertemuan berkala”.

Mengendus Peran Shinta Kencana Kheng

Ada sebuah tanda tanya besar tentang peran Shinta Kencana Kheng yang kemudian mengapa bisa menjalin hubungan dengan hakim Hari Sasangka yang waktu itu menjadi hakim ketua dalam kasus Anand Krishna ini,melalui kesaksian Chandra rabu pagi , 6 Juli 2011, terkuak sedikit peran Shinta Kencana.“Saksi (Chandra) mengaku dirinya dihubungi oleh Shinta Kencana Kheng pada awalnya lewat telepon untuk turut serta dalam kasus hukum terhadap Anand Krishna ini”

Dari kesaksian Chandra tersebut terlihat peran Shinta Kencana Kheng dalam mengumpulkan orang-orang yang kecewa atau tidak suka dengan Anand Krishna, dan dipertemukan dengan Muhammad Djumaat Abrory Djabbar yang kemudian dirangkailah suatu skenario untuk menjerat Anand Krishna dengan tudahan palsu melalui Tara yang dimanfaatkan sebagai alat.

MA dan KY harus menindak lanjuti laporan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim Hari Sasangka, melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh MA dan KY maka bisa diusut hingga tuntas siapa yang bermain dan dalangnya yang merekayasa kasus Anand Krishna ini.

Bersambung . . . . .

Refrensi :

http://www.freeanandkrishna.com

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun