Ditengah ketidak pastian dan jeratan rekayasa persidangan Anand Krishna terus berlanjut, namun kemudian terjadi kejutan luar biasa yang menjelaskan tentang ke-absrudan kasus ini. Bahwa dugaan hakim Hari Sasangka sudah tidak objektif dan fair terbukti dengan terungkapnya affair hakim Hari Sasangka dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng.
Hakim Hari Sasangka ke KY
Hari Sasangka Hakim Ketua yang menangani kasus Anand Krishna diduga telah melakukan perbuatan tercela menjalin hubungan dengan saksi korban Wanita Sinta Kencana Keng dan menunjukkan keberpihakan.
“Laporan tersebut adalah murni merupakan dugaan pelanggaran kode etik karena hakim telah melakukan perbuatan tercela. Hakim tersebut melakukn hubungan dengan saksi korban wanita dalam perkara yang sedang diperiksanya di PN Jaksel, yaitu perkara Anand Krishna,” ujar Humphrey di kantor KY Jakarta, Senin (6/6).
Laporan tersebut didukung oleh bukti-bukti berupa foto dan saksi yang melihat pertemuan antara Hari dan Shinta Kencana Kheng. Humphrey menjelaskan, bahwa saksi-saksi tersebut melihat langsung pertemuan keduanya dalam tiga kali kesempatan berbeda. Yakni sejak tanggal 30 Maret 2011, 25 Mei 2011 siang dan 25 Mei 2011.
“Menjalin hubungan dengan pihak dalam perkara saja sudah tidak boleh, apalagi bertemu Shinta yang merupakan saksi korban, di mobil pada waktu malam hari di beberapa tempat berbeda,” ujar Humphrey.
Sementara itu ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marjuki yang menerima kuasa hukum Anand, mengatakan bahwa tindakan Hari sangat merendahkan martabat hakim.
“KY akan menindaklajuti laporan ini. Ini sudah cukup syarat untuk ditindaklanjuti, kalau terbukti yang bersangkutan (Hari) bisa diberhentikan,” ujar Suparman.
Penggantian Hakim Hari Sasangka
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herry Swantoro menetapkan hakim Albertina Ho sebagai hakim pengganti Hari Sasangka yang mengadili perkara kasus Anand Krishna. Penetapan pergantian majelis hakim itu berdasarkan nomor keputusan 1054/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel pada tanggal 7 Juni 2011 dengan ditandatangani Ketua PN Jakarta Selatan Herry Swantoro. “Menetapkan menunjuk Albertina Ho sebagai ketua majelis, Muhammad Razzad sebagai hakim anggota majelis dan Suko Harsono sebagai hakim anggota majelis,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (8/6/2011)
Hakim Albertina Ho Siap Memimpin Persidangan Anand Krishna
Menanggapi pergantian itu, Albertina Ho mengatakan, penetapan dirinya sebagai Ketua Majelis Hakim perkara Anand Khrisma hari Rabu (8/6) pagi.
“Saya baru terima tadi pagi (kemarin). Belum saya baca berkas perkaranya. Saya baru dapat laporan dari panitera pengganti. Kami akan mempelajari berkas perkaranya,” ungkap bekas Ketua Majelis Hakim perkara Gayus Tambunan ini.
Berikut kutipan selengkapnya;
Bagaimana tanggapan Anda atas pelimpahan perkara Anand Khrisna?
Begini, saya ini adalah hakim yang wajib menerima penetapan pelimpahan perkara dari yang berwenang.
Saya ingin menekankan bahwa undang-undang mengatur bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang diberikan. Untuk itu saya menerima saja dan saya akan periksa. Itu saja, sangat sederhana kok.
Bukannya keputusan itu mendadak?
Saya tidak tahu apakah itu mendadak atau sudah ditetapkan jauh-jauh hari. Tetapi yang jelas saya biasa saja dengan penetapan ini. Tidak ada yang perlu diributkan. Sebab, selama ini kita bekerja seperti itu. Misalnya sehari bisa datang banyak berkas secara mendadak. Kami menganggapnya tidak masalah karena itu sudah menjadi tugas.
Apa pergantian ini terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim?
Mengenai latar belakangnya apakah terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menimpa Pak Hari, saya tidak tahu menahu. Saya hanya ditunjuk untuk menggantikan majelis hakim yang lalu, itu saja. Mengenai motifnya saya tidak mengerti secara detail.
Kenapa Anda yang ditunjuk?
Saya juga tidak tahu menahu. Sebab, penunjukan itu baru tadi pagi (Rabu 8/6). Karena yang tahu mengenai alasannya adalah orang yang melimpahkan, saya sebagai hakim tidak tahu.
Kalau menurut anda apa pertimbangannya?
Ya, saya tidak tahu persis. Mungkin pertimbangannya seperti yang ada di surat penetapan yang saya bacakan di persidangan.
Apa itu?
Pertama, Pak Hari Sasangka menjadi Hakim Tinggi Ambon. Maka untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dimaksud, perlu ditunjuk Majelis Hakim yang baru untuk memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud.
Kedua, adanya pelaporan dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) tertanggal 7 Juni 2011, maka untuk objektifitas perkara perlu ditunjuk Majelis Hakim yang baru.
Apa yang akan Anda lakukan ke depan?
Tadi setelah mendengar pendapat dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, maka Majelis Hakim akan mempelajari berkas perkara.
Kami juga akan menentukan keputusan apakah semua saksi akan diperiksa kembali, atau sebagian saja yang diperiksa atau mungkin tidak sama sekali.
Apa itu saja?
Kami jugamenentukan keputusan apakah akan langsung melanjutkan tuntutan atau ada beberapa saksi yang akan dipanggil. Nanti kita lihat ke depan.
Untuk sementara tadi sidang kami tunda selama seminggu, dilanjutkan kembaliRabu 15 Juni 2011 dengan pertimbangan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk mempelajari berkas-berkas perkara.
Harapan Akan dilangsungkanya Persidangan Yang fair dan Objektif Masih Menanti Jawaban
Harapan akan persidangan yang fair dan objektif masih harus menunggujawaban, mari sama-sama kita awasi jalannya perisangan Anand Krishna, karena apa yangterjadi terhadap Anand Krishna dapat terjadi kepada siapa saja, semoga hukum dapat tegak dan menjadi panglima bagi mereka yang sedang mencari keadilan.
Refrensi : http://www.freeanandkrishna.com
= = = =
Di Publikasikan di :
http://www.oneearthmedia.net/ind
http://www.facebook.com/su.rahman.full
http://www.kompasiana.com/surahman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H