Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

99,9% Ada Unsur Rekayasa dalam Kasus Anand Krishna

1 Juni 2011   09:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:59 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari diskusi yang digelar di University Club Universitas Gadjah Mada (UGM), selasa (31/5) yang bertajuk "Kontroversi Anand Krishna". Pakar hukum pidana UGM, Prof Dr Eddy OS Hiariej mengatakan, banyak hal yang tidak sesuai dan dinilai sebagai sebuah rekayasa semata. "Kasus tersebut 99,9 persen palsu dan di rekayasa," tegasnya.

Unsur rekayasa dalam kasus tersebut terlihat kasat mata dari pelaksanaan sidang yang berlangsung selama ini, di dalam persidangan tersebut hanya ada 1 saksi padahal di dalam hukum 1 saksi adalah bukanlah saksi. "Bahkan dalam hukum Islam tentang kasus seperti ini, meminta adanya lima saksi kalo tidak ada berarti di tolak,". Prof Dr Eddy OS Hiariej mengatakan, di kasus ini, rekayasa yang disebut fakta tidak terbukti di pengadilan. Menurutnya, karena secara material tidak terpenuhi dan pembuktian di pengadilan tidak ada, maka hanya ada satu putusan. "Ya, harus dibebaskan," katanya.

Gossip Dan Issu Mewarnai Perjalanan Kasus Anand Krishna

Romo Sapto Rahardjo yang merupakan Ketua Gerakan Rekonsiliasi Pancasila mengatakan bahwa di dalam kasus ini gossip dan issu jauh lebih kuat di gulirkan dibandingkan dengan fakta-fakta hukum, kasus ini memiliki tendensi untuk membunuh karakter tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna yang juga selalu memperjuangan semangat kebangsaan.

Menurut Romo Sapto Rahardjo, Anand Krishna adalah tokoh karismatik yang sedang ingin dibunuh karakternya dengan menggunakan rekayasa kasus pelecehan seksual.

Hanyalah Merupakan Entry Point Untuk Membangun Opini Negatif

Mantan anggota DPR RI Utami Pridada menyampaikan, apa yang dituduhkan terhadap tokoh-tokoh perjuangan Pancasila hanya dijadikan entry point terhadap tuduhan yang lain untuk membangun opini negative di masyarakat. Hal ini juga dialami Anand Krishna, alibi yang disampaikan di persidangan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Tara sebagai pelapor tidak menunjukkan sebagai korban pelecehan.

Dari segi kejiwaan dia sama sekali tidak tertekan, bahkan sering tertawa. Dari fisik,visum menunjukkan dia masih perawan tingting, katanya. Utami menyayangkan sikap arogansi pengacara Tara yang sudah menyatakan bahwa kasus ini bergeser ke arah kasus penodaaan agama. Dan itu diceritakan pada media, Utami Pridada.

Pasal Yang Menjerat Anand Krishna Sangat Lemah

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, “Dari segi formil maupun materiil, tidak bisa terpenuhi. Sehingga jika kasus ini tetap diteruskan, saya yakin 99 persen adalah rekayasa”. Edward, yang juga menjadi saksi ahli dalam kasus ini mengatakan, secara formil Anand dijerat pasal 290 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penggunaan pasal itu, menurutnya sangat lemah. Pasal tersebut menyatakan ancaman hukuman 7 tahun penjara bagi orang yang melakukan tindakan cabul pada orang yang pingsan atau tidak berdaya. Tetapi Tara mengaku sadar saat pelecehan itu terjadi, meski jaksa memaksakan jika Tara dihipnotis. Yang patut dicermati juga adalah kata tidak berdaya, secara sederhana ada usaha tekanan fisik entah terikat, dikurung, atau disuntikkan obat tertentu. Dan ketika dituntut sebagai tindakan yang berlanjut, Tara dalam kondisi sadar. Kok jadi janggal. Masak kalau sadar, bisa terjadi berulang-ulang, jelasnya.

Edward menduga ada upaya sistematis untuk menyingkirkan Anand Krishna. -- Ingat ini adalah yang ketiga kalinya Anand dikriminalisasi. Pertama tahun 2000 soal penodaan agama yang kemudian tidak terbukti karena telah dikuatkan pernyataan dari tokoh-tokoh Islam, yang kedua tahun 2005 tentang penipuan uang sebesar 150 juta yang juga tidak ada bukti dan akhirnya dicabut kembali oleh pelapor, katanya.

Sumber :

JawaPos Cetak, 1 Juni 2011

Antaranews.Com

= = = =

Di Publikasikan di :

http://www.surahman.com/

http://www.oneearthmedia.net/ind

http://www.facebook.com/su.rahman.full

http://www.kompasiana.com/surahman

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun