Mohon tunggu...
Mansur AM
Mansur AM Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Menulis dan berbagilah ...\r\n\r\n\r\nBlog: www.notamansur.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Alat Seks di Daerah Konflik Makassar

9 Januari 2015   22:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:28 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1420790485959557475

[caption id="attachment_389642" align="aligncenter" width="300" caption="Ilustrasi/Sumber Images: visual.ly"][/caption]

APA kaitannya alat bantu seks (sex toys) dengan daerah konflik di Makassar dan Pulau Sulawesi? Teori dan analisanya banyak.

Paling tidak pengungkapan kasus yang disampaikan Bea Cukai Makassar Kamis (8/1/2014) bisa jadi bahan analisa.

Bea Cukai menyita ratusan barang ilegal yang masuk ke Sulawesi melalui jaringan online. Di antara ratusan barang ilegal tersebut terdapat beberapa alat bantu seks untuk pria dan wanita.

Ada juga beberapa senjata air soft gun, cross bow yakni panah dan busurnya, obat-obatan, serta narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Hasil penelusuran Bea Cukai Makassar menyebutkan, kebanyakan pemesan senjata air soft gun ini berasal dari daerah-daerah yang sering terjadi konflik baik di Makassar maupun di daerah lainnya seperti di Poso, Sulawesi Tengah.

Di Makassar, sesuai penelusuran bea cukai, para pemesan senjata dan panah berasal dari daerah yang sering terjadi perang kelompok, seperti Rappocini, Kandea, dan beberapa daerah lainnya di Makassar.

“Barang-barang ini tidak memiliki izin dari instansi terkait. Makanya kami sita,” kata Gusmiadirrahman, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Makassar, saat memimpin acara ekspose barang-barang sitaan Bea Cukai Makassar, Kamis (8/1).

Bea Cukai menyita barang-barang ini berdasarkan pantauan dari tempat masuknya barang-barang ilegal baik di bandara maupun di pelabuhan. Barang-barang ini terdeteksi melalui x-ray di bandara dan pelabuhan.

Umumnya, menurut Gusmiadirrahman, barang-barang ini dipesan secara online oleh pembeli dan dikirimkan melalui perusahaan jasa pengiriman.

Nantinya, barang-barang sitaan ini akan dijadikan sebagai barang milik negara. Setelah itu, akan dimusnahkan dengan disaksikan instansi terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun