HARI ini banyak terima komplain dari pembaca. Judul headline Harian Tribun Timur jadi topik. Rata-rata mempertanyakan pemilihan judul berita yang katanya menyerempet pornografi. Tak layak dikonsumsi pembaca di bawah 17 tahun-lah, tidak beretikalah, dll.
[caption id="attachment_401083" align="aligncenter" width="300" caption="Edisi cetak Tribun Timur, 5 Maret 2015"][/caption]
Jawabanku tak terlalu panjang. Istilah ‘Goyang’ tergantung dari persepsi masing-masing individu. Jika Anda mempersepsikan ‘Goyang’ dengan negatif, makna goyang berarti negatif.
Sebaliknya jika persepsi makna ‘Goyang’ Anda biasa-biasa saja, pemaknaannya pun biasa-biasa saja.
Di berbagai literatur, persepsi didefenisikan sebagai proses yang dilakukan individu untuk memilih, mengatur, dan menafsirkan stimuli ke dalam gambar yang berarti dan masuk akal mengenai dunia.
Leon Schiffman dan Leslie Kanuk di bukunya Consumer Behaviour menjelaskan persepsi dapat dijelaskan sebagai “bagaimana kita melihat dunia yang terdapat di sekeliling kita.
Versi Nugroho J Setiadi, persepsi adalah proses bagaimana stimuli-stimuli (rangsangan – rangsangan) itu diseleksi, diorganisasikan, dan di interpretasikan.
Karena berita itu terkait fakta persidangan mengenai pengakuan saksi mahkota, Nilam Ummi Qalbi, pada kasus dugaan penggunaan narkoba yang diduga melibatkan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Musakkir, SH, MH.
Nilam menceritakan saat pertama kali masuk kamar No 312, lantai tiga, Hotel Grand Malibu Jl Bonto Tangnga, Rappocini, Makassar. Peristiwanya hari Jumat (14/11/2014) pukul 03.12 dini hari wita. Nilam naik ke atas springbed di mana sang profesor sedang berbaring mengenakan singlet.
“... ada getaran. Dan saat saya naik, springbed itu goyang,” kata Nilam di depan majelis hakim. Dari sinilah kosakata Goyang itu berasal.
Biasanya saya tak pernah menjelaskan alasan pemilihan judul. Saya tak mau membocorkan editor policy tempatku bekerja. he... he... he...
Istilah ‘goyang springbed’ dan ‘karya tulis ilmiah di hotel’ jadi kosakata populer kasus yang melibatkan maha guru dari Makassar.
Selain melibatkan dua bekas mahasiswi dan guru besar, kasus ini juga menyeret seorang pengusaha dan satu dosen Unhas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H