Diperlukan kesepahaman pemahaman tentang definisi malpraktik medis, indikator-indikatornya, otoritas yang berwenang menanganinya, dan sanksi yang diberikan. Karena istilah malpraktek sendiri tidak termuat dalam kitab hukum apa pun, maka agak sulit mengkaitkan pelanggaran medis ini dengan sanksi hukum yang tepat. Di Indonesia sendiri, istilah malpraktek medis ini mencuat dari kasus dugaan kelalaian seorang dokter puskesmas di kota Pati Jawa Tengah pada tahun 1984. Seperti bola salju, istilah itu menggelinding semakin lama semakin besar seiring dengan semakin kritisnya masyarakat dan semakin berperannya lembaga-lembaga advokasi. Gejala ini semestinya mendorong kita untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi pelayanan medis. Hubungan simbiotik mutualistik antara konsumen dan dokter harus dilandasi dengan kepercayaan (trust) yang bisa dipertanggungjawabkan. Kewajiban kita bersama untuk mendorong agar dokter memperhatikan kesejahteraan pasien (caveat vendor). Sifat kritis konsumen pun, asal proporsional, tetap diperlukan untuk mendesakkan profesionalisme para dokter (caveat emptor).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H