Mohon tunggu...
Supriyono Suroso
Supriyono Suroso Mohon Tunggu... profesional -

Authorized Mediator for Conflict Resolution (Pusat Mediasi Indonesia - Sekolah Pascasarjana UGM)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Malpraktek Medis

16 Juni 2012   02:22 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:56 8860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diperlukan kesepahaman pemahaman tentang definisi malpraktik medis, indikator-indikatornya, otoritas yang berwenang menanganinya, dan sanksi yang diberikan. Karena istilah malpraktek sendiri tidak termuat dalam kitab hukum apa pun, maka agak sulit mengkaitkan pelanggaran medis ini dengan sanksi hukum yang tepat. Di Indonesia sendiri, istilah malpraktek medis ini mencuat dari kasus dugaan kelalaian seorang dokter puskesmas di kota Pati Jawa Tengah pada tahun 1984. Seperti bola salju, istilah itu menggelinding semakin lama semakin besar seiring dengan semakin kritisnya masyarakat dan semakin berperannya lembaga-lembaga advokasi. Gejala ini semestinya mendorong kita untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi pelayanan medis. Hubungan simbiotik mutualistik antara konsumen dan dokter harus dilandasi dengan kepercayaan (trust) yang bisa dipertanggungjawabkan. Kewajiban kita bersama untuk mendorong agar dokter memperhatikan kesejahteraan pasien (caveat vendor). Sifat kritis konsumen pun, asal proporsional, tetap diperlukan untuk mendesakkan profesionalisme para dokter (caveat emptor).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun