Mohon tunggu...
Supriyanto
Supriyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Agama Buddha

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bahaya Judi Online dalam Perspektif Agama Buddha

10 Juli 2024   06:19 Diperbarui: 11 Juli 2024   06:39 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judi online telah menjadi fenomena global yang mengkhawatirkan, termasuk di Indonesia. Kemajuan teknologi telah mempermudah akses ke berbagai platform judi, sehingga meningkatkan jumlah orang yang terjebak dalam aktivitas ini. Dalam perspektif agama Buddha, judi, termasuk judi online, dianggap sebagai salah satu perbuatan yang dapat merusak moral dan spiritual seseorang.

Pandangan Agama Buddha tentang Judi

Dalam ajaran Buddha, judi termasuk dalam salah satu dari lima pelanggaran moral (Pancasila Buddhis) yang harus dihindari. Lima pelanggaran ini adalah:
1. Tidak membunuh makhluk hidup.
2. Tidak mencuri.
3. Tidak berbohong.
4. Tidak melakukan perilaku seksual yang salah.
5. Tidak mengonsumsi zat yang dapat menyebabkan ketidak-sadaran, termasuk alkohol dan narkotika.

Meskipun judi tidak secara eksplisit disebutkan dalam Pancasila Buddhis, aktivitas ini dianggap melanggar prinsip-prinsip dasar ajaran Buddha karena dapat menyebabkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.

Petikan dari Sigalovada Sutta dalam *Digha Nikaya* menyebutkan bahaya judi sebagai berikut:

"Ada enam bahaya dalam berjudi: dalam kemenangan, seseorang menciptakan kebencian; dalam kekalahan, seseorang menderita kehilangan kekayaan; kehilangan bahkan penghasilan saat ini; kata-kata seseorang tidak memiliki otoritas dalam majelis; seseorang dikucilkan oleh teman-teman dan rekan; seseorang tidak diinginkan untuk menikah karena pasangan takut seseorang tidak akan dapat mendukung mereka."

Bahaya Judi Online

1. Kerugian Finansial: Judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Banyak orang yang kehilangan harta benda, tabungan, dan aset berharga lainnya karena kecanduan judi. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan kemiskinan dan kesulitan ekonomi.

2. Kehilangan Kendali Diri: Judi online bisa sangat adiktif. Seseorang yang terjebak dalam judi seringkali kehilangan kendali atas diri mereka sendiri, menghabiskan waktu dan uang secara berlebihan, serta mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap keluarga dan pekerjaan.

3. Masalah Kesehatan Mental: Kecanduan judi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan mental, seperti stres, depresi, dan kecemasan. Tekanan untuk terus menang dan ketakutan akan kehilangan seringkali menghantui para penjudi, yang pada akhirnya dapat berdampak buruk pada kesejahteraan mental mereka.

4. Kerusakan Hubungan Sosial: Judi online juga dapat merusak hubungan sosial. Kecanduan judi seringkali menyebabkan konflik dalam keluarga, persahabatan, dan hubungan lainnya. Penjudi mungkin menjadi tertutup, berbohong, dan mengabaikan orang-orang terdekat mereka.

5. Kerugian Moral dan Spiritual: Dari perspektif agama Buddha, judi online merusak perkembangan moral dan spiritual seseorang. Kecanduan judi membuat seseorang terikat pada nafsu duniawi, menghambat kemajuan dalam praktik spiritual, dan menjauhkan mereka dari jalan menuju pencerahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun