Mohon tunggu...
Supriono Tarigan
Supriono Tarigan Mohon Tunggu... Pengacara - ADVOKAT

Melakukan Pembelaan terhadap korban kriminalisasi hukum, menerima jasa advokasi terhadap permasalahan hukum tentang Peradilan Niaga, Perdata, Perdata Khusus, Pidana, Pidana Khusus, Klinis Hukum, kemudian Permasalahan tanah, mulai permohonan dan peralihan, pembuatan cv.pt.ud.koperasi, kemampuan ini telah jalankan 8 (delapan) tahun di kantor pribadi saya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Oknum Kuasa Debitur dan Oknum Kurator Menghilangkan Hak Kreditur

4 Februari 2024   16:34 Diperbarui: 4 Februari 2024   16:41 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona


Dalam penanganan perkara di Pengadilan Niaga, ada persoalan yang sering bisa saja terjadi, didepan mata seorang pengacara yang melihat masyarakat pencari keadilan berhadapan dengan persolan hukum, yang tidak memberikan kepercayaan kepada profesi advokat atas persitiwa hukum yang dialaminya, menjadi suatu persolan dimata seorang advokat melihat mereka menangis datang ke pengadilan dengan akan adanya pengumuman koran ditangannya sebagai undangan dari kurator atau dari kuasa debitur menyuruh kepada para pencari keadilan atas persoalannya tentang hukum agar datang kepengadilan Niaga setempat.

Penuh harapan melihat melihat muka mereka saat dalam ruangan dengan agenda rapat kreditur, tujuan agenda rapat keditur sebut agenda verifikasi utang terhadap debitur yang akan didata secara orang perorangan oleh kurator, sebagaian  terhadap data verifikasi utang yang tidak diakui oleh kuasa debitur atau ditolak, melihat raut muka para pencari keadilan itu, sangatlah menyedihkan.

Masyarakat pencari keadilan, diberbagai kalangan tidak adanya kemampuan dibidang ilmu hukum, untuk menghadapi persoalan hukum, kadang mereka ketika kuasa debitur tidak mengakui terhadap utang debitur, masyarat pencari keadilan pasrah dan kadang tidak datang lagi, dan tidak memperjuangkan haknya.

Seorang yang melihat yang keras hati, yang tidak memberikan kepercayaan kepada profesi advokat  yang mengetahui persolan hukum tersebut, menjadi korban, tidak munculnya hak atas dirinya sebagai kreditur yang terverifikasi.

Permasalahan hukum dalam memperjuangkan hak adalah kegigihan dan adanya kaingin berkorban atas keinginan untuk akan adanya hak pada dirinya, itu adalah benar adanya secara keilmu pengetahuan hukum dan bagaimana caranya dirinya menjadi kreditur yang diakui utangnya oleh kuasa debitur dan debitur, itualah sebuah persoalan.

Persolan yang lain, adalah tentang jika proprosal perdamaian yang telah diterima dari curator, bagaimana menyampaikan agar pendapat kita atas keberatan atas skema pembayaran agar sampai nanti diwaktu sidang rapat musyawarat majelis, apakah akan ada keberatan kita masuk dalam catatan dan akan dijadikan sebagai catatan oleh curator dan akan disampaikan oleh Hakim Pengawas dan curator atas kepentingan kreditur.

Susahnya dalam perkara PKPU di Pengadilan Niaga itu, sangatlah memakan energi dan penuh kesabaran dan wajib memliki modal ilmu pengetahuan dan mental kuat, dimana kepentingan-kepentingan dari beberapa kreditur itu tidak sama, apakah dia oknum Krditur pesanan, atau kreditur nyata.

Kreditur, sparatis dan konkuren, preperen, masing-masing kreditur ini, tentunya adanya kreditur yang bisa saja, berkerjasama untuk mengalahkan kepentingan kreditur yang lain atau adanya yang Kerjasama disalah satu kredir Kerjasama dengan kuasa debitur.

Kepentingan kreditur dalam proposal perdamaian yang diajukan oleh kuasa debitur, bisa saja tidak tercapai bagi beberapa kreditur, karena permainan waktu terhadap acara rapat kreditur, karena kreditur tampa perwakilan, sehingga kadang rapat kreditur tidak maksimal, kemudian kepentingan kreditur tidak tercapai.

Banyak persolan melelahkan terhadap agenda rapat-rapat dalam perkara PKPU.
 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun