Mohon tunggu...
Supriono Tarigan
Supriono Tarigan Mohon Tunggu... Pengacara - ADVOKAT

Melakukan Pembelaan terhadap korban kriminalisasi hukum, menerima jasa advokasi terhadap permasalahan hukum tentang Peradilan Niaga, Perdata, Perdata Khusus, Pidana, Pidana Khusus, Klinis Hukum, kemudian Permasalahan tanah, mulai permohonan dan peralihan, pembuatan cv.pt.ud.koperasi, kemampuan ini telah jalankan 8 (delapan) tahun di kantor pribadi saya.

Selanjutnya

Tutup

Humor

Nasehat Serorang Advokat

7 Januari 2024   15:23 Diperbarui: 7 Januari 2024   15:30 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humor. Sumber ilustrasi: PEXELS/Gratisography

Berkembangnya teknologi semakin mudahnya orang mendapatkan sumber informasi tentang persoalan yang dialami, sehingga kadangkala profesi advokat tidak begitu didengar oleh beberapa kalangan yang baru mengenal teknologi sebagai sarana mencari informasi tentang permasalahan hukum.

Perkembangan teknologi, begitu banyaknya informasi tentang seseorang berpendapat baik menggunakan video dan berupa tulisan, memberikan informasi kepada seseorang pembaca atau penonton untuk bagaimana permasalahan hukum untuk menghadapinya, sehingga banyaknya korban salah memahami persoalan hukum itu sendiri dan seseorang yang mengalami persitiwa hukum itu, menjadi bahan peloncoan seorang oknom penegak hukum.

Masyarakat telalu menikmati informasi yang mudah didapat dengan menggunakan teknologi, dan sehingga perbedaan dunia INTERNET yang memberikan informasi hukum dengan dunia ilmu pengetahuan secara nyata, tidak ada kadangkala dalam bayangan masyarakat itu adalah berbeda, kadang mereka lupa dan lupa seseorang itu, tidak bermodal ilmu pengetahuan tentang hukum sebagai modal, tetapi dengan percaya dirinya, bermodal informasi internet mereka yakin dapat menyelesaikan masalah hukum mereka.

Kemudian yang  menjadi persoalan besar, dengan adanya kepercayaan masyarat seperti ini, dimana masyarat berani menyatakan kepada para penegak hukum itu, kepermukaan, hukum ini, tidak adil, para penegak hukum ini adalah seorang mafia hukum, sungguh kadangkala, sedih melihat orang yang tidak mempunyai kemampuan ilmu hukum, tetapi bisa berbicara tentang hukum.

Persoalan yang seperti ini, sering terjadi yang ditemui, secara pengalaman saya pribadi dalam berpraktek seorang guru, datang kekantor pribadi saya, dia berhadapan dengan seorang pengacara, sidang dalam kasus perkara perdata, dia menceritakan tentang bagaimana dia memiliki bukti surat dan jawaban dalam putusan yang dibuat, sehingga mendengar peristiwa ini, saya sebagai pengacara memberikan pandangan tentang pengalaman yang berilmu pengetahuan tentang kekalahannya.

Pengetahuan tentang bagaimana cara menjawab gugatan, seorang masyarakat atau yang tidak berlatarbelakang hukum, cukup tidak mampu membuat jawaban dalam gugatan atau menggugat seseorang untuk dikabulkan gugatannya, bagitu banyak peroalan atau alasan gugatan dalam jawaban untuk menyatakan gugatan itu cacat formulasi gugatan atau cacat matril, andailah suatau keadaan yang nyata pada faktanya, tetapi gugatan yang diajukan ditolak, atau sebaliknya, bagaimana nasib dari pada pemilik hak atas administrasi kepemilikan dan kedudukan fisik, bisa saja menjadi persoalan baru.

Persolalan baru, jika gugatan ditolak maka persolan ini, wajib banding jika tidak putusan tersbut, dimintakan oleh pihak lawan agar putusan berkekuatan hukum tetap, maka bagaimana kedudukan hukum pemilik atas fakta yang berpraktek tidak bermodal, modal internet.

Persoalan demi persoalan dapat saja terjadi menjadi lebih meluas, dalam permasalahan tentang hukum, jika tidak dalam penanganan pada orang yang ahli menangani persoalan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun