Globalisasi telah mendorong dan merubah konfigurasi hukum yang kompleks.
Ketika keterkaitan global semakin meningkat maka transaksi dan komunikasi lintas batas pun semakin meluas sehingga muncul kebutuhan untuk menciptakan hukum lintas Negara (transnational rules).Â
Globalisasi juga telah membawa pada meningkatnya ekspansi rezim hukum internasional dalam area hukum publik dan privat. Berbagai referensi juga mencatat bahwa rezim hukum privat di arena global semakin banyak memproduksi hukum-hukum substantif tanpa adanya campur tangan Negara Hukum nasional (hukum positif) sebagai dasar penerapannya di dalam praktik. Namun demikian dalam proses legislasi di Indonesia, peratifikasian tersebut diwujudkan dalam suatu "Undang-undang Pengesahan". Implementasi undang- undang ratifikasi (pengesahan) tersebut masih harus melalui suatu proses harmonisasi dengan undang-undang lama dalam hal objek perjanjian internasional telah dimuat sebagian atau seluruhnya di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses harmonisasi tersebut akan melahirkan suatu Undang-Undang tentang Perubahan.
Jika objek perjanjian yang telah melalui proses ratifikasi belum diatur sama sekali di sistem hukum nasional maka dilakukan proses perancangan undang-undang baru. Efek globalisasi hukum tidak bisa terlepas dari bagaimana interaksi hukum masa kini telah merubah pembangunan karakter hukum nasional dan internasional.Â
Secara tradisional, legitimasi hukum dapat ditelusuri dari pembuatan hukum positif oleh Negara dan oleh karenanya hukum internasional sudah seharusnya merupakan hukum antar Negara. Namun dalam beberapa dekade terakhir, subjek, lingkup dan sumber hukum internasional telah diperluas. melihat bahwa dengan munculnya aktor-aktor non-negara, hukum internasional tidak bisa lagi hanya berfungsi mengkoordinasi kepentingan Negara-negara, namun juga harus dapat memfasilitasi kerjasama antara Negara dan non-Negara dalam berbagai area, antara lain di bidang humanitarian, penguatan demokrasi dan supremasi hukum, dan akuntabilitas transnasional. Di balik usaha keras menciptakan globalisasi hukum, tidak ada jaminan bahwa hukum tersebut akan memberikan hasil yang sama di semua tempat, apalagi keseluruhannya dalam pertimbangan harus melihat nilai lain, dalam dunia internasional bukan mengikuti nilai-nilai yang ada pada nasional.
Perlu  disadari  bahwa  menegakkan  hukum  dengan  semangat  dan  jiwa yang  sudah  tidak  sesuai  dengan  perkembangan  jaman, secara  konseptual merupakan  malpraktek,  Dalam  hal  ini harus  dibedakan  antara  jiwa undang-undang (thelegal  spirit)  sebagaimana  tersurat  dan  tersirat  dalam konsideran  dan  penjelasan  umum  undang-undang  tersebut  dengan  jiwa penegakan hukum (the spirit of lawenforcement) yang mendasar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H