Perlu Revisi: Turut Mengundang tetapi Sudah Almarhum dalam Surat Undangan Nikah
Hari Senin (27/1/2025) saya menerima surat undangan fisik (kertas) terkait pernikahan tetangga dekat kami. Dalam surat undangan di tempat kami, selain menyebutkan tanggal resepsi dan nama pasangan mempelai yang menikah, disertakan pula poin: Turut Mengundang.Â
Saya sering mengernyitkan dahi saat membaca nama-nama orang yang dicantumkan dalam poin: Turut Mengundang tersebut. Nama orang yang sudah meninggal dicantumkan. Sebenarnya bukan masalah besar tetapi tampak aneh, orang sudah meninggal kok ikut mengundang? Bukankah mereka sudah berpindah dunia alias meninggalkan dunia?
Jika Toh ingin menyertakan nama orang yang sudah meninggal tersebut, bisa tetapi ada keterangan khusus. Mari kita perhatikan tulisan poin: Turut Mengundang.
Pada nama yang diberi tanda kurung (alm) bisa diartikan bahwa nama sebelum tanda kurung itu sudah meninggal. Kita tuliskan lagi misalnya: Turut Mengundang dari pihak laki-laki nomor dua. Di sana tercantum nama H.Ahmad Muzni/H. Siti Rohana (alm). Patra tetangga yang sudah mengenal H. Ahmad Muzni (ketua RT 22 Penajam) tentu sudah mengetahui bahwa istri ketua RT itu sudah meninggal sehingga memaklumi hal itu.Â
Untuk orang lain yang tidak mengenal H. Ahmad Muzni tentu bertanya-tanya yang sudah meninggal itu apakah hanya H. Siti Rohana ataukah termasuk nama di sebelahnya.
Revisi Perlu Dilakukan
Untuk memudahkan orang awam yang sama sekali tidak mengenal nama-nama yang dicamtumkan dalam poin: Turut Mengundang, sebaiknya diberi keterangan sederhana, misalnya: Turut Mengundang : H. Ahmad Muzni (ketua RT 22 Penajam), suami almarhumah H. Siti Rohana.
Dengan mencantumkan keterangan seperti itu, para penerima undangan akan mudah memahami bahwa nama  H. Ahmad Muzni adalah ketua RT 22, bukan anggota keluarga pihak mempelai laki-laki. Berhubung H. Ahmad Muzni adalah ketua RT dan kebetulan rumahnya berhadapan dengan rumah pihak mempelai laki-laki, nama H. Ahmad Muzni dicantumkan sebagai pihak yang turut mengundang.
Dengan mencantumkan sedikit keterangan seperti itu, orang yang menerima undangan tidak bertanya-tanya lagi dan memang revisi perlu dilakukan oleh pihak percetakan undangan. Saya percaya, pihak percetakan perlu belajar tata bahasa dan pemilihan kata yang tepat agar percetakannya berkesan profesional.