Mohon tunggu...
Suprihadi SPd
Suprihadi SPd Mohon Tunggu... Penulis - Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kuliah D3 IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY) dilanjutkan ke Universitas Terbuka (S1). Bekerja sebagai guru SMA (1987-2004), Kepsek (2004-2017), Pengawas Sekolah jenjang SMP (2017- 2024), dan pensiun PNS sejak 1 Februari 2024.

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Perlu Revisi: Turut Mengundang tetapi Sudah Almarhum dalam Surat Undangan Nikah

27 Januari 2025   17:01 Diperbarui: 27 Januari 2025   17:01 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlu Revisi: Turut Mengundang tetapi Sudah Almarhum dalam Surat Undangan Nikah

Hari Senin (27/1/2025) saya menerima surat undangan fisik (kertas) terkait pernikahan tetangga dekat kami. Dalam surat undangan di tempat kami, selain menyebutkan tanggal resepsi dan nama pasangan mempelai yang menikah, disertakan pula poin: Turut Mengundang. 

Saya sering mengernyitkan dahi saat membaca nama-nama orang yang dicantumkan dalam poin: Turut Mengundang tersebut. Nama orang yang sudah meninggal dicantumkan. Sebenarnya bukan masalah besar tetapi tampak aneh, orang sudah meninggal kok ikut mengundang? Bukankah mereka sudah berpindah dunia alias meninggalkan dunia?

Jika Toh ingin menyertakan nama orang yang sudah meninggal tersebut, bisa tetapi ada keterangan khusus. Mari kita perhatikan tulisan poin: Turut Mengundang.

Poin: Turut Mengundang.dokpri
Poin: Turut Mengundang.dokpri

Pada nama yang diberi tanda kurung (alm) bisa diartikan bahwa nama sebelum tanda kurung itu sudah meninggal. Kita tuliskan lagi misalnya: Turut Mengundang dari pihak laki-laki nomor dua. Di sana tercantum nama H.Ahmad Muzni/H. Siti Rohana (alm). Patra tetangga yang sudah mengenal H. Ahmad Muzni (ketua RT 22 Penajam) tentu sudah mengetahui bahwa istri ketua RT itu sudah meninggal sehingga memaklumi hal itu. 

Untuk orang lain yang tidak mengenal H. Ahmad Muzni tentu bertanya-tanya yang sudah meninggal itu apakah hanya H. Siti Rohana ataukah termasuk nama di sebelahnya.

Revisi Perlu Dilakukan

Untuk memudahkan orang awam yang sama sekali tidak mengenal nama-nama yang dicamtumkan dalam poin: Turut Mengundang, sebaiknya diberi keterangan sederhana, misalnya: Turut Mengundang : H. Ahmad Muzni (ketua RT 22 Penajam), suami almarhumah H. Siti Rohana.

Dengan mencantumkan keterangan seperti itu, para penerima undangan akan mudah memahami bahwa nama  H. Ahmad Muzni adalah ketua RT 22, bukan anggota keluarga pihak mempelai laki-laki. Berhubung H. Ahmad Muzni adalah ketua RT dan kebetulan rumahnya berhadapan dengan rumah pihak mempelai laki-laki, nama H. Ahmad Muzni dicantumkan sebagai pihak yang turut mengundang.

Dengan mencantumkan sedikit keterangan seperti itu, orang yang menerima undangan tidak bertanya-tanya lagi dan memang revisi perlu dilakukan oleh pihak percetakan undangan. Saya percaya, pihak percetakan perlu belajar tata bahasa dan pemilihan kata yang tepat agar percetakannya berkesan profesional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun