Mohon tunggu...
Suprihadi SPd
Suprihadi SPd Mohon Tunggu... Penulis - Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kuliah D3 IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY) dilanjutkan ke Universitas Terbuka (S1). Bekerja sebagai guru SMA (1987-2004), Kepsek (2004-2017), Pengawas Sekolah jenjang SMP (2017- 2024), dan pensiun PNS sejak 1 Februari 2024.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

BBM Naik Lagi, Jangan Memaki-Maki

4 September 2022   06:13 Diperbarui: 4 September 2022   06:25 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kata memaki-maki adalah verba (kata kerja) yang bermakna memaki berkali-kali. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata memaki bermakna mengucapkan kata-kata keji, tidak pantas, kurang adat untuk menyatakan kemarahan atau kejengkelan.

Pemerintah sudah memutuskan bahwa mulai hari Sabtu, tanggal tiga September 2022 pukul 14.30 WIB harga BBM (Bahan Bakar Minyak) naik. Harga Pertamax yang sebelumnya Rp12.500 per liter, naik menjadi Rp14.500 per liter (ada kenaikan Rp2.000 per liter). 

Kemudian harga Pertalite yang sebelumnya Rp 7.650 per liter, naik menjadi Rp10.000 per liter (ada kenaikan Rp2.350 per liter). Selanjutnya, harga solar subsidi yang sebelumnya Rp5.150 per liter, naik menjadiRp 6.800 per liter (ada kenaikan Rp1.650 per liter).

Dari data tersebut terlihat bahwa kenaikan harga Pertalite yang tertinggi. Padahal, masyarakat paling banyak membutuhkan jenis BBM ini.

Solusi yang Dicari

Beberapa pekan sebelum harga BBM naik, harga-harga barang kebutuhan pokok sebagian sudah naik (mengalami penyesuaian harga). Dampak dari kenaikan harga barang kebutuhan pokok, produk olahan pun ikut naik harganya.

Sebelumnya, di tempat kami (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur) dengan membawa uang lima ribu rupiah ke warung, mendapat empat (4) potong kue tradisional seperti oentoek-oentoek. Dengan adanya kenaikan harga barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng, sekarang dengan uang lima ribu rupiah hanya mendapatkan tiga (tiga) potong kue tradisional seperti oentoek-oentoek itu.

Bagaimana jika dalam satu keluarga (kecil) yang semula cukup dengan uang lima ribu rupiah untuk membeli sarapan kue (untuk ayah, ibu, dua anak), sekarang harus menambah sekian rupiah. Itu belum untuk uang jajan anak sekolah, transportasi ke tempat kerja kepala rumah tangga, dan sebagainya.

Satu harga barang naik akan berdampak pada harga-harga barang yang lain. Itu sudah menjadi hukum ekonomi. Tidak dapat diingkari.

Dengan kondisi seperti itu, langkah apa yang harus dilakukan? Haruskah kita memaki ke sana ke mari setiap hari? Tentu hal itu bukan langkah yang disarankan. Tugas unrtuk menyampaikan aspirasi, kritik, bahkan unjuk rasa, sudah ada pihak yang paling pantas, yaitu para mahasiswa!

Orang tua, para pekerja, dan masyarakat umum sudah waktunya untuk mencari solusi terbaik demi menambah pemasukan. Hukum alam pun harus kita pahami. Jika belanja atau pengeluaran bertambah atau meningkat, kita wajib menambah pemasukan atau gaji dengan cara meningkatkan aktivitas yang mendatangkan uang dengan cara halal dan tidak terlalu menguras tenaga dan pikiran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun