Umumnya tanda baca titik koma (;) jarang digunakan dalam penulisan. Kita tidak memakai tanda baca titik koma (;) kemungkinan karena tidak mengetahui kaidah atau aturannya. Berbeda dengan tanda baca yang lain, seperti tanda koma, tanda titik, tanda seru, atau tanda tanya. Kita sudah cukup sering menggunakan keempat tanda baca itu.
Sebenarnya, tanda baca titik koma itu apakah diperlukan dalam tulisan yang akan kita susun? Hal itu bergantung pada keperluan atau manfaat yang dapat diambil.
Berikut akan diuraikan kaidah tanda baca titik koma (;) seperti yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Surat Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022.
Kaidah pertama: Tanda titik koma (;) dapat digunakan sebagai pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat setara di dalam kalimat majemuk. Contoh:
Cuaca masih mendung; para ibu belum menjemur pakaian.
Budi mengetik di laptop; Wawan melukis pada kertas; Lilis menyulam taplak meja.
Kaidah kedua: Tanda titik koma (;) digunakan pada bagian perincian yang berupa frasa verbal. Contoh:
Syarat mengikuti pemilihat ketua RT 22, Kelurahan Penajam adalah
- bertempat tinggal di RT 22, Kelurahan Penajam
- berbadan sehat;
- berusia minimal 25 tahun; dan
- bersedia menjalankan tugas sebagai ketua RT jika terpilih.
Kaidah ketiga: Tanda titik koma (;) digunakan untuk memisahkan bagian-bagian perincian dalam kalimat yang sudah menggunakan tanda koma. Contoh:
Agenda musyawarah hari ini antara lain
- pemilihan tempat tujuan, waktu, dan biaya;
- penyusunan jalur atau rute, penentuan moda transportasi; serta
- penentuan seragam, barang yang wajib dibawa.
Kaidah keempat: Tanda titik koma (;) digunakan untuk memisahkan sumber-sumber kutipan. Contoh: