Sering kita menjumpai tulisan yang berlebihan dalam penggunaan tanda-tanda khusus penulisan. Ada sebuah kalimat yang menggunakan garis bawah (underline), huruf miring (Italic), dan ditebalkan (bold) sekaligus. Dalam EYD, bagaimana penggunaan huruf miring, huruf tebal, dan garis bawah?
Pada kesempatan ini akan dibahas penggunaan huruf miring sesuai EYD V yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2022. Meskipun aturan itu sudah ada sebelumnya, yaitu dalam PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia), tidak ada salahnya kita mempelajari ulang hal itu.
Ada tiga aturan atau kaidah dalam penggunaan huruf miring. Kita harus mencermati satu per satu agar dapat menerapkan dengan baik.
Kaidah pertama
Huruf miring digunakan untuk menuliskan judul buku, judul film, judul album, judul acara televisi, judul siniar, judul lakon, dan nama media massa yang dikutip dalam tulisan, termasuk dalam daftar pustaka.
Ada istilah siniar dalam uraian di atas. Menurut KBBI V (Kamus Besar Bahasa Indonesia), siniar adalah istilah telekomunikasi yang bermakna siaran (berita, musik, dan sebagainya) yang dibuat dalam format digital (baik audio maupun video) yang diunduh melalui internet.
Contoh penggunaan huruf miring sesuai kaidah pertama.
- Saya sudah membaca buku Siti Nurbaya karya Marah Rusli.
- Kemarin kami menonton film Laskar Pelangi lagi.
- Berita itu muncul dalam surat kabar Kompas.
Kaidah kedua