Mohon tunggu...
Supriardoyo Simanjuntak S.H.
Supriardoyo Simanjuntak S.H. Mohon Tunggu... Lainnya - Pembela Umum LBH Mawar Saron Jakarta

Hukum Untuk Manusia Bukan Manusia Untuk Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cover Lagu demi Keuntungan, Bisakah dipidana?

6 April 2023   08:58 Diperbarui: 6 April 2023   08:59 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cover lagu adalah menyanyikan kembali lagu yang dibawakan oleh penyanyi atau instrumentalis bukan penyanyi atau instrumentalis original. Sesuai Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), Pencipta adalah Penyanyi Original atau Pencipta seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Hak cipta atas lagu yang diciptakan timbul secara otomatis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (1) UU Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai UU Hak Cipta, Pemegang hak cipta berhak menerima Hak Moral dan Hak Ekonomi.

Hak Moral (Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta)

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:

  • Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaanya untuk umum;
  • Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  • Mengubah Ciptaanya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  • Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak Ekonomi (Pasal 8 UU Hak Cipta)

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Adapun Hak Ekonomi yang dimiliki oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Hak Cipta adalah sebagai berikut::

  • Penerbitan Ciptaan;
  • Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  • Penerjemahan Ciptaan;
  • Mengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan;
  • Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  • Pertunjukan ciptaan;
  • Pengumuman ciptaan;
  • Komunikasi ciptaan; dan
  • Penyewaan ciptaan.

Berdasarkan hak moral dan hak ekonomi sipencipta diatas, bahwa tindakan cover lagu merupakan bagian dari Pasal 8 huruf b sebagai Pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan. Sehingga orang yang melakukan cover lagu seharusnya melaksanakan kewajiban pemberian loyalty kepada pencipta atau pemilik hak cipta sepanjang ciptaan tersebut ditujukan untuk sarana komersial. Namun, saat ini banyak tindakan yang mengabaikan hak moral apalagi hak ekonomi yang dimiliki sipencipta sehingga tentu saja memberikan kerugian terhadap pencipta. Oleh karena itu UU Tentang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum kepada sipencipta salah satunya jika ditinjau hukum Pidana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (2) UU Tentang Hak Cipta, Berbunyi:

 

"setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)".

Mencermati pasal tersebut bahwa tindak pidana cover lagu tanpa seijing pencipta yang ditujukan untuk sarana komersil merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 120 UU Hak Cipta . Artinya proses pidana terjadi apabila pihak pencipta merasa dirugikan akibat tindakan cover lagu tersebut. Atas dasar penjelasan tersebut perlu kiranya masyarakat dalam melakukan cover lagu untuk sarana komersil meminta izin kepada penyanyi guna memberikan penghormatan selaku pemegang hak cipta.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun