Pertanyaan:
Perkenalkan saya Wahyuni. Saya tergiur melihat teman saya Merri mendapatkan keuntungan dari bisnis ini sampai meraup puluhan juta dalam beberapa bulan. Singkat cerita saya memohon kepada Meri untuk menitipkan sejumlah dana pribadi saya sebesar Rp. 250 juta untuk masuk ke modal yang ia punya tanpa ada surat perjanjian. Setelah beberapa hari saya memang mendapatkan keuntungan 15 % diluar modal yang saya setorkan, namun setelahnya keuntungan bahkan modal saya tidak pernah kembali dari Merri dengan alasan kondisi pasar sedang anjlok dan malah balik menantang laporkan saja ke polisi karena permasalahan ini masuk ranah perdata bukan pidana. Pertanyaan saya Pak/Ibu apakah benar pernyataan dari dia permasalahan ini masuk ke ranah perdata bukan ke pidana? Bagaimana upaya hukum yang seharusnya?
Jawaban:
Ulasan:
Merujuk pada pertanyaan saudara, kami berasumsi permasalahan yang saudara sampaikan berkaitan dengan penipuan berkedok trading saham. Apabila saudara merupakan korban penipuan dengan modus investasi saham, maka saudara dapat melakukan beberapa langkah hukum:
Upaya Hukum Pidana
Pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
R Soesilo dalam Bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan Penipu Itu Pekerjaanya: membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan utang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan bersifat melawan hukum dengan tipu muslihat atau berita bohong. Selain daripada itu karena Pasal 378 belum mencakup mengenai penipuan online dalam transaksi eletronik maka saudara dapat melaporkan dengan tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”:
Kemudian jika dilakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE maka akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE yaitu:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Upaya Hukum Perdata
Alternative lainnya yang bisa saudara lakukan dapat menggunakan proses Perdata Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) “apabila seseorang secara melawan hukum membawa kerugian kepada orang lain, maka orang tersebut karena salahnya harus mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut”. Apabila saudara ingin mengajukan gugatan PMH setidaknya harus memuat unsur “adanya kesalahan, adanya hubungan kausal/sebab akibat”. Namun sebelum saudara mengajukan Gugatan PMH alangkah lebih baiknya putusan pengadilan pidana telah berkekuatan hukum tetap karena rangkaian kebohongAN dibuktikan di pengadilan pidana. Hal ini sejalan dengan salah satu asas pembuktian yang berbunyi “siapa yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya” sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata.
Demikian Jawaban dari saya, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik
Referensi:
- R Soesilo dalam Bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H