Ke hulu sungai memancing ikan,
Perginya dengan mendayung sampan,
Hey kawan Korupsi sangat mengkhawatirkan,
Mari lawan amalkan nilai pancasila dalam kehidupan.
Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Kehangatan isu korupsi ini bukan tanpa sebab, isu korupsi ini menuai polemik di masyarakat. Sebut saja, kasus yang menjerat seorang oknum pejabat negara maupun aparat penegak hukum  atas perkara suap.
Saya juga tidak habis pikir kenapa negeri ini telalu banyak oknum yang bemasalah. Masih ingat dengan salah satu oknum penegak hukum yang dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan suap namun masih kekeh dipertahankan dan tidak langsung dipecat. Tidak dipecatnya oknum polisi yang melakukan tindak pidana korupsi ini dikarenakan alasan bahwa beliau memiliki prestasi, sudah meminta maaf dan sudah menjalani hukuman yang setimpal.
Selain kasus polisi tersebut, ada juga kasus korupsi yang tak kalah hebatnya menjadi pembicaraan publik terkait seorang pejabat negara yang melakukan praktik korupsi ditengah keidakberdayaan karena covid-19. Sunguh membuat hati miris tak percaya namun demikianlah kenyataannya.
Bagi masyarakat awam kasus-kasus ini merupakan suatu bentuk ketidakadilan yang sengaja dipertontonkan. Apa yang bisa diharapkan dari seorang koruptor yang telah melakukan tindak kejahatan luar biasa? Tidak ada jaminan bahwa oknum tersebut bisa berbuat baik kedepan. Jika hal ini terus dibiarkan nantinya akan merusak dan membuat hilangnya kepercayaan publik pada instansi pemerintah.
Bagaimana pun juga, korupsi ini sangatlah merugikan negara dan dapat merusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. Dalam praktiknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas jika kita hanya mengharapkan pada penegak hukum semata seperti Komisi Pemberantasan korupsi, kepolisian maupun kejaksaan. Sebagai masyarakat, kita harus bersatu dalam pemberantasan korupsi.
Berbicara masalah korupsi, tentu saja memberikan dampak yang sangat luas, terutama bagi kehidupan masyarakat miskin di desa maupun di kota. Pemberantasan korupsi telah menjadi fokus perhatian dunia yang ditandai sejak Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyadari dampak kerugian korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki daya rusak yang sangat dahsyat karena dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan global, tidak hanya ekonomi namun berdampak merusak terhadap sendi-sendi kehidupan manusia lainnya
Pemberantasan korupsi di Indonesia masih menjadi suatu keniscayaan dan dambaan bagi semua masyarakat. Sebagaimana hasil survei nasional di bulan November 2021, pemberantasan korupsi menjadi permasalahan kedua (15,2%) yang dianggap paling mendesak untuk diselesaikan. Urutan pertama adalah penciptaan lapangan pekerjaan (37,3%) dan ketiga terkait harga kebutuhan pokok sebesar (10,6%), [1]