Berada dilingkungan anak-anak merupakan suatu hal yang sangat menyenangkan. Hal ini terjadi karena kita bisa menyaksikan keceriaan, kepolosan anak-anak yang hidup tanpa merasakan suatu beban hidup layaknya orang dewasa. Hal ini juga kerap saya temukan ketika memiliki kesempatan dalam mendampngi mereka dalam berbagai kegiatan. Misalnya dalam aksi psikososial anak, bermain sambil belajar bersama anak dan lain sebagainya
Berbicara terkait anak, siapa sebenarnya yang termasuk anak? Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 1 Ayat 1, dijelaskan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak inilah yang harus diberikan penghormatan dengan cara memberikan segala hak dan kebutuhan dasarnya.
Tak terasa tepat hari ini Sabtu, 23 Juli 2022, kita kembali memperingati Hari Anak Nasional. Peringatan Hari Anak Nasional dilakukan sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Hari Anak Nasional merupakan manifestasi kesadaran semua elemen masyarakat untuk turut serta meningkatkan peran masyarakat dalam menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan bagi anak-anak Anak adalah Aset terbesar bangsa Indonesia dan sudah seharusnya aset ini dirawat dan dijaga dengan sebaik mungkin.
Menurut Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI), peringatan Hari Anak Nasional dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal. Caranya adalah dengan mendorong keluarga menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak, sehingga akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, dan cinta tanah air
Hari Anak Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.44. Pada tahun 1984, Profesor Nugroho, Menteri Pendidikan, menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional bertepatan dengan berlakunya undang-undang Kesejahteraan Republik Indonesia No. 4 tentang Kesejahteraan Anak pada tahun 1979.
Dalam Buku Pedoman HAN 2022, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa tema Hari Anak Nasional tahun ini adalah "Anak Terlindungi, Indonesia Maju." Sementara itu, terdapat tiga subtema yakni, "Peduli Pasca Pandemi covid-19 "Anak Tangguh Pasca Pandemi covid-19 dan "Anak Tangguh, Indonesia Lestari."
Sebenarnya, perlindungan anak bukan hanya tugas bagi orang tua dan keluarganya semata melainkan juga sudah merupakan kewajiban dan tanggungjawab bagi semua elemen masyarakat Indonesia. Semua elemen bangsa harus berperan aktif dalam proses "meningkatkan kepedulian" bagi generasi penerus bangsa, agar kelak mereka tidak mudah terpengaruh akan hal-hal negatif dan siap menghadapi berbagai macam dilematika persoalan bangsa yang kian hari semakin mencekam. Diantaranya adalah Praktik Tindak Pidana Kejahatan Luar biasa sepeti Korupsi, Narkoba dan Terorisme
Berbicara masalah Korupsi, bukanlah hal yang baru ditelinga kita, bahkan hampir tiap hari kita disuguhkan dengan berita-berita terkait persoalan korupsi yang tidak ada kata akhirnya. KPK, Kepolisian dan Kejaksaan banyak menyeret pelaku korupsi ke jeruji besi baik itu dari kalangan pejabat negara sampai ke masyarakat biasa. Hal inilah yang sangat disayangkan. Jika persoalan korupsi tidak diberantas, tentunya akan berpengaruh pada kehidupan anak-anak kedepan.
Dengan mengguritanya korupsi di negeri ini, keadilan terhadap anak seakan sirna. Hak-hak anak dirampas paksa oleh mereka yang tidak memiliki hati nurani. Karena korupsi, anak banyak hidup yang sengsara dan menderita.
Karena korupsi, kebutuhan dasar anak tak bisa terpenuhi. Bahkan negara sendiri kewalahan dalam memenuhi kebutuhan dasar anak. Korupsi memberikan dampak negatif yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat. Tidak berlebihan jika saya mengatakan bahwa Korupsi itu penyebab utama dari hilangnya hak-hak dasar anak.