Mohon tunggu...
Adrian Rifky Firdaus
Adrian Rifky Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

untuk mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Filsafat Pancasila: Landasan Ideologi dan Praktik Bernegara

13 Desember 2024   19:05 Diperbarui: 13 Desember 2024   19:03 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Filsafat Pancasila: Landasan Ideologi dan Praktik Bernegara

Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai sebuah filsafat, Pancasila memuat nilai-nilai fundamental yang mencerminkan cita-cita luhur bangsa. Artikel ini akan mengkaji Pancasila dari perspektif filsafat serta penerapannya dalam kehidupan bernegara.

1. Pengertian Filsafat Pancasila
Filsafat Pancasila adalah kajian mendalam tentang nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila sebagai panduan moral, hukum, dan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Filsafat Pancasila menyoroti aspek ontologis (hakikat), epistemologis (pengetahuan), dan aksiologis (nilai) dari setiap sila yang menjadi prinsip dalam kehidupan bangsa Indonesia.

2. Nilai-Nilai Filsafat dalam Pancasila
Pancasila sebagai filsafat negara memiliki lima nilai utama yang tercermin dalam silanya:

Ketuhanan yang Maha Esa: Mengajarkan keyakinan kepada Tuhan sesuai agama masing-masing, menjamin kebebasan beragama, dan menolak segala bentuk ateisme yang mengancam moralitas bangsa.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan sosial, dan pengembangan budaya luhur yang beradab.

Persatuan Indonesia: Mengedepankan persatuan nasional di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya untuk menjaga keutuhan bangsa.

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mendorong demokrasi yang sehat melalui musyawarah dan perwakilan yang mencerminkan kehendak rakyat.

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Berorientasi pada pemerataan keadilan ekonomi, sosial, dan hukum demi terciptanya kesejahteraan bersama.

3. Pancasila dalam Praktik Bernegara
Penerapan Pancasila dalam kehidupan bernegara diwujudkan melalui sistem hukum, pemerintahan, dan kebijakan publik yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Contohnya adalah pembentukan undang-undang yang menjamin keadilan sosial dan melindungi hak-hak warga negara.

Dalam bidang politik, Pancasila menjadi pedoman dalam pelaksanaan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat namun tetap berlandaskan moralitas dan kesantunan. Di bidang ekonomi, Pancasila menolak kapitalisme yang eksploitatif serta komunisme yang meniadakan kepemilikan pribadi, dengan menganut ekonomi kerakyatan.

4. Tantangan dan Relevansi Pancasila
Di era globalisasi, tantangan terbesar bagi penerapan Pancasila adalah penetrasi nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa. Masyarakat harus terus memperkuat pemahaman dan penerapan nilai-nilai Pancasila agar identitas nasional tetap terjaga.

Selain itu, pemerintah harus konsisten menegakkan hukum dan keadilan sosial agar kepercayaan masyarakat terhadap negara tidak luntur. Pendidikan Pancasila harus terus ditanamkan sejak dini untuk membentuk karakter generasi penerus bangsa.

Kesimpulan
Filsafat Pancasila merupakan landasan ideologi yang kokoh bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus terus dipahami, dihayati, dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari agar Indonesia tetap menjadi negara yang adil, makmur, dan beradab di tengah dinamika global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun