Mohon tunggu...
Ade supriadi gusatiawan
Ade supriadi gusatiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hoby saya bermain voly ball

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak Kendaraan Bermotor

24 Juni 2024   20:54 Diperbarui: 24 Juni 2024   21:04 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


---

**Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia: Sistem dan Kebijakan**

Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting di Indonesia. Pajak ini dikenakan pada setiap pemilik kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan komersial lainnya. Berikut ini adalah penjelasan mengenai sistem, kebijakan, dan beberapa hal penting terkait pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

**1. Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor**

Pajak kendaraan bermotor diatur dalam beberapa peraturan, termasuk:
- **Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009** tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- **Peraturan Daerah (Perda)** masing-masing provinsi yang mengatur besaran tarif dan prosedur pelaksanaan pajak kendaraan bermotor.

**2. Sistem Pajak Kendaraan Bermotor**

PKB dikenakan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Tarif pajak kendaraan bermotor bervariasi antara 1,5% hingga 2% dari NJKB untuk kendaraan pribadi, sedangkan untuk kendaraan umum tarifnya lebih rendah.

**3. Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor**

Pembayaran PKB dilakukan setiap tahun dan dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), bank yang bekerja sama dengan SAMSAT, atau secara online melalui aplikasi e-SAMSAT yang telah disediakan oleh beberapa pemerintah provinsi.

**4. Insentif dan Sanksi**

Pemerintah daerah sering memberikan insentif berupa penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak dalam periode tertentu. Namun, sanksi tegas juga diterapkan bagi yang tidak membayar PKB tepat waktu, termasuk denda keterlambatan dan penyitaan kendaraan jika terjadi pelanggaran berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun