Mohon tunggu...
Supriadi
Supriadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegawai Swasta (Suka Menulis)

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari. Aktif di Organisasi Mahasiswa KSAK (Kelompok Studi Anti Korupsi 2008-2012 Sekarang Aktif Menjadi Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Kasus-kasus Hukum yang terjadi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia dan Tata Kelola Pemilu

14 Maret 2023   19:47 Diperbarui: 14 Maret 2023   19:47 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB I 

PENDAHULUAN

  • Rumusan Masalah

Perumusan masalah diperlukan guna identifikasi dan spesifikasi permasalahan yang hendak diteliti dan dibahas agar masalah tersebut menjadi jelas dan terarah serta dapat mencapai sasaran yang diinginkan, sehingga memudahkan dalam penyusunan dan juga pencarian data-data guna menghasilkan karya tulis yang baik. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat disusun suatu perumusan masalah sebagai berikut :

  • Bagaimanakah Pelaksanaan Pemilu di Indonesia ?
  • Bagaimanakah Tata Kelola Pemilu di Indonesia ?

BAB IV

PEMBAHASAN

 

  • Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulaidari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepadamerekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan programprogramnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan,menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.

Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih. Dalam konstitusi negara kita, pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945) menyebutkan: "Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat". Makna kedaulatan rakyat yang dimaksud samadengan makna kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan yang terakhir dalamwewenang untuk membuat keputusan.

  • Pentingnya Pemilu

Pemilu dianggap sebagai bentuk paling nyata dari demokrasi atau wujud paling konkret keikut sertaan (partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh sebab itu, sistem dan penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:

  • Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
  • Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
  • Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
  • Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.
  • Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 4 dikatakan bahwa pengaturan penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk ;
  • Memperkuat system ketatanegaraan yang demokratis,
  • Mewujudkan Pemilu yang adil dan Berintegritas,
  • Menjamin Konsistensi pengaturan system Pemilu,
  • Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu,
  • Mewujudkan Pemilu yang Efektif dan Efisie

  •  Sistem Pemilihan Umum di Indonesia

Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum sejak zaman kemerdekaan. Semua pemilihan umum itu tidak diselenggarakan dalam kondisi yang vacuum atau kosong, tetapi berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum tersebut. Dari pemilu yang telah diselenggarakan juga dapat diketahui adanya usaha untuk menemukan sistem pemilihan umum yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.

  • Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)

Pada masa ini pemilu diselenggarakan oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Pada pemilu ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan September Tanggal 29 dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember tepatnya tanggal 15. Sistem yang diterapkan pada pemilu ini adalah sistem pemilu proporsional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun