Mohon tunggu...
Supriadi
Supriadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegawai Swasta (Suka Menulis)

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari. Aktif di Organisasi Mahasiswa KSAK (Kelompok Studi Anti Korupsi 2008-2012 Sekarang Aktif Menjadi Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Kasus-kasus Hukum yang terjadi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sistem Pemilu yang Digunakan Pada Tahun 2024

25 Februari 2023   15:22 Diperbarui: 25 Februari 2023   15:23 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 

  • Pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah pemilihan (Distrik).
  • Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi , DPRD Kab Kota dilaksanakan dengan sistem Proporsional Terbuka.
  • Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem Distrik berwakil banyak.

Adapun untuk penentuan calon terpilihnya kita melihat UUD 1945 Pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945 Pasal 6A;

  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. ***)
  • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.***)
  • Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih ari setengan jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.***)
  • Dalam hal tidak ada calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.****)
  • Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam Undan-Undang.***)

Berdasarkan ayat 3 dan 4 pasal 6A maka sistem pemilu yang digunakan dalam pemilihan umum Presiden 2024 adalah sistem mayoritas dengan menggunakan aturan 2 putaran dalam hal tidak terpenuhi pasal 3 atau tidak ada yang memperoleh suara 20 % di setengah lebih jumlah provinsi yang ada di Indonesia maka akan ada putaran kedua dan yang memperoleh suara terbanyak akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan Pemilu DPR RI, DPR Provinsi dan Kabupaten Kota menggunakan sistem Peroporsional Berimbang dengan list atau daftar terbuka, sehingga pemilih bisa langsung memilih caleg yang diusung oleh masing-masing partai. Proporsional artinya ada proporsi yang sama antara persen Jumlah suara dengan Persen Prolehan kursi, kalau ada distorsi atau disparitas maka itulah yang disebut disproporsionalitas. Hal ini bisa terjadi karena adanya ambang batas parlemen atau (Parliamentary Threshold). Jadi sIstem untuk Pemilu DPR yaitu  dengan menggunakan  sistem Perwakilan Berimbang dengan daftar terbuka.

Sedangkan Pemilu DPD dengan Sitem Distrik berwakil banyak.  Yaitu sebuah sIstem dimana para pemilih memberikan satu suara disebuah daerah pemilihan ( distrik) yang berwakil majemuk atau banyak , para kandidat dengan suara terbanyak maka dia yang terpilih. artinya satu pemilih memberikan satu suara terhadap satu kandidat untuk satu daerah pemilihan yang terdiri dari banyak kandidat atau calon, contohnya kita memilih 4 orang kandidat dengan suara terbanyak 1 sampai 4 dari setiap provinsi di Indonesia dengan Kompetitor kandidat yang banyak, oleh karena itu disebut menggunakan sistem Distrik berwakil banyak. Jadi itulah sistem Pemilu yang nanti akan digunakan pada Pemilu tahun 2024.

SALAM PEMILIH CERDAS.

Penulis : Supriadi

Terbit : 25 Februari 2023

Sumber : 

     UUD NRI Tahun 1945.

     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun