Mohon tunggu...
Supriadi
Supriadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegawai Swasta (Suka Menulis)

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari. Aktif di Organisasi Mahasiswa KSAK (Kelompok Studi Anti Korupsi 2008-2012 Sekarang Aktif Menjadi Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Kasus-kasus Hukum yang terjadi.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sistem Pemilu yang Digunakan Pada Tahun 2024

25 Februari 2023   15:22 Diperbarui: 25 Februari 2023   15:23 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada tanggal 9 Maret 2021 Badan Legislasi Nasional DPR RI bersama Kemenkumham dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI bersepakat untuk menarik pembahasan rancangan Undang Undang tentang pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, meskipun dalam Long List (Daftar Panjang) Prolegnas 2020-2024 perubahan terhadap Undang-Undang  tentang Pemilu ataupun Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur Bupati Walikota masih ada, yang berarti masih ada kemungkinan perubahan, namun sejauh ini pernyataan DPR ataupun Pemerintah tidak akan merevisi UU Pemilu dan pemilukada.

Dalam hal tidak terjadi pergantian Undang-Undang tentang Pemilu dan Pemilukada, maka system pemilu yang kita gunakan di tahun 2024 masih sama seperti Pemilu 2019 dan Pemilukada tahun 2020,  sebab masih menggunakan dasar hukum yang sama yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 untuk Pemilu (Pemilihan Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD provinsi dan Kabupaten Kota. Sedangkan untuk Pemilukada menggunakan  UU nomor 1 2015 yang telah diubah menjadi UU nomor  8 tahun 2015 kemudian diubah menajdi UU nomor 10 tahun 2016 dan perubahan terakhir UU nomor 6 tahun 2020.

Berdasarkan  International IDEA di dalam The Electoral system Famillies , maka sistem pemilu terbagi menjadi 4 macam :

1. Plurality / Majority (Pluralitas Mayoritas/ suara terbanyak)

2. Proportional Reprecentation (Perwakilan Proporsional/ Perwakilan Berimbang).

3. Mixed  System (gabungan mayoritas dengan perwakilan proporsional/berimbang)

4. other system (system lain2)

Namun secara umunya hanya dua sistem yang biasa diggunakan yaitu :

1. Plurality / Majority (Pluralitas Mayoritas/ suara terbanyak)

2. Proportional Reprecentation

Adapun untuk melihat sistem Pemilu yang digunakan Negara kita Indonesia  dalam hal Pemilu Presiden, Pemilu DPR, DPRD Provinsi Kabupaten Kota dan Pemilu DPD, maka terlebih dahulu kita harus perhatikan isi pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan melihat penentuan calon PWP terpilih pada UUD 1945 Pasal 6A ayat 3 dan 4 sebagai berikut ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun