Sebagaimana kita ketahui kasus pembunuhan Brigadir Josua yang melibatkan Kadiv Propam Ferdi Sambo dan ajudannya Barada Richard Eliezer sudah diputuskan oleh Hakim Pengadilana Negeri Jakarta Selatan 13 Februari 2023. Dalam putusan tersebut terjadi perbedaan yang sangat jauh antara putusan Hakim terhadap Ferdi Sambo dan Richard Eliezer. Tuntutan Jaksa terhadap Ferdi Sambo yaitu seumur Hidup dan divonis oleh hakim dengan vonis Hukuman mati, tentunya lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Secara Yuridis benar karena hakim melihat semua fakta persidangan , semua terbukti secara meyakinkan. Secara sosialpun benar karena hampir semua media sosial menginginkan ferdi sambo dihukum mati.
Berbanding terbalik dengan Barada Eliezer yang dituntut jaksa 12 Tahun penjara namun mendapatkan vonis 1 Tahun 6 Bulan penjara. Putusan hakim terhadap Barada Eliezer membuat banyak warga yang senang dan merasa sudah tepat dan sesuai, sebab melihat status barada Eliezer sebagai JC (Justice Colaborator) yang membantu penyidikan, penyelidikan dengan memberikan keterangan yang sebanarnya terhadap suatu perkara pidana yang dia sendiri terlibat di dalam perkara pidana tersebut.
Namun tidak berhenti disitu, banyak pakar hukum Pidana dan ahli-ahli hukum yang masih memikirkan nasib barada Eliezer kedepannya setelah kembali Ke Institusinya dan tentunya sudah tidak menjadi tanggung jawab LPSK lagi. Banyak pihak yang menyatakan bahwa ferdi sambo masih mempunyai kekuatan di Intitusi Polri dan tentunya secara manusiawi pasti merasa dendam atas sikap barada Eliezer kepadanya.
Kita selalu berdoa dan berharap itu tidak akan terjadi. Banyak pihak yang menyayangkan, seharusnya seorang Justice Colaborator mulai dari awal kemunculannya identitasnya sudah disembunyikan, seperti halnya Justice Colaborator Negara-negara luar, mereka sangat menjaga dan melindungi Justice Colaboratornya , mulai dari awal kemunculannya sudah disembunyikan identitasnya dan setelah penyelesaian perkara maka JC tersebut di ubah identitasnya dan diberi perlindungan serta pekerjaan yang sesuai dan tetap dalam pengawasan.
Masih banyak kemungkinan yang bisa terjadi terhadap Ferdi sambo dan tentunya akan berdampak pada Barada Eliezer kedepannya. Ferdi Sambo bisa saja bebas dalam upaya hukum yang dilakukannya yaitu menempuh jalur upaya hukum biasa dan luar biasa. Mungkin saja Sambo bebas di Upaya Hukum Biasa Banding namun bisa saja mendapatkan Vonis mati lagi di Upaya Hukum Kasasi dan juga bisa bebas kembali di upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK), semua bisa saja terjadi, terlebih lagi dengan akan berlakunya KUHP yang baru yang mana di dalam KUHP tersebut dinyatakan “Seorang pelaku tindak pidana yang divonis dengan Hukuman Mati, maka pelaksanaan Hukumannya berlaku setelah 10 Tahun masa percobaan dalam Penjara. “Eksekusi hukuman mati baru bisa dilaksanakan jika selama masa percobaan 10 tahun terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, serta tidak ada harapan untuk memperbaiki. “Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100 (KUHP).
Melihat hal tersebut, tentu masih banyak hal yang mungkin bisa terjadi kedepannya. Sebagai manusia mungkin kita tidak bisa mengetahui hal yang akan terjadi kedepannya tapi kita bisa membaca kemungkinan arah yang akan terjadi. Semoga Barada Eliezer bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan betul-betul dengan pertobatannya serta selalu dalam perlindungan Tuhannya, begitupun kepada Ferdi Sambo agar mendapatkan balasan sesuai apa yang beliau perbuat. kita harus terus melihat, memantau dan mengawasi kasus ini sampai betul-betul ada pelaksanaan hukuman dan menghasilkan keadilan hukum yang baik.
SALAM ANAK HUKUM. SALAM BANGSA YANG CERDAS.
Penulis : Supriadi
Terbit : 23 Februari 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H