Negara Indonesia akan kembali menggelar Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024. Oleh karena itu para penyelenggara Pemilu khususnya Komisi Pemilihan Umum ( KPU)selaku Leading Sector penyelenggaraan pemilu bersama badan Ad-hoc di bawahnya harus bekerja ekstra untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024 dengan sebaik-baiknya. Â Berkaca pada Pemilu 2019, memang terjadi penambahan tingkat partisipasi masyarakat atau partisipasi pemilih, namun perlu kita ketahui juga bahwa terjadi peningkatan jumlah surat suara tidak sah. Tentunya hal ini harus di lakukan analisis dan evaluasi kembali. Berikut data suara tidak sah yang terjadi di beberapa pemilu sebelumnya :
1. Â Pemilu Tahun 1999 dengan sistem Proporsional daftar tertutup, jumlah suara tidak sah sebanyak 3.708.386 Jiwa atau 3, 4 %.
2. Pemilu Tahun 2004 dengan sistem Proporsional semi terbuka, jumlah suara tidak sah sebanyak 10.957.925 Jiwa atau 8, 8 %.
3. Pemilu Tahun 1999 dengan sistem Proporsional daftar terbuka, jumlah suara tidak sah sebanyak 17.540.248 Jiwa atau 14, 4 %.
4. Pemilu Tahun 1999 dengan sistem Proporsional daftar terbuka, jumlah suara tidak sah sebanyak 14.601.436 Jiwa atau 10, 46 %.
5. Pemilu Tahun 1999 dengan sistem Proporsional daftar terbuka, jumlah suara tidak sah sebanyak 17.503.953 Jiwa atau 11, 1 %.
(Sumber : Data Laman kpu.id)
Selain memperhatikan jumlah suara tidak sah tersebut kita juga bisa memperhatikan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari terdapat penambahan jumlah pemilih baru di Pemilu dan Pemilukada Serentak 2024. Penambahan pemilih baru itu meliputi Penambahan Pemilih Pemula ( yaitu pemilih yang berusia tepat 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 atau pada saat hari pemungutan suara yang berjumlah 428.799 orang, Pemilih pencabutan hak pilih: 5 orang, Pemilih berubah status dari TNI berjumlah 307 orang, Pemilih berubah status dari Polri berjumlah 875 orang dan  Pemilih pindah masuk berjumlah 148.153. Dengan demikian, total pemilih baru pemilu per Juni 2022 mencapai 578.139, dan nantinya akan terus bertambah hingga berakhirnya tahapan pemutakhiran data pemilih.
Partisipasi pemilih dan banyaknya suara tidak sah menjadi salah satu indikator berhasil atau tidaknya penyelenggaraan pemilu tersebut. Oleh karena itu Berdarkan analisis observasi yang kami lakukan secara factual sebagai masyarakat yang aktif memperhatikan kegiatan penyelenggaraan pemilu dan beberapa kali menjadi Ketua PPS, kami menyimpulkan bahwa partisipasi pemilih dan tingginya suara tidak sah disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya :
- Beban kerja badan Ad-hoc KPU yakni PPK, PPS dan KPPS yang berat  dengan banyaknya kertas surat suara yang minim sosialisasi.
- Jumlah surat suara yang banyak menyebabkan kebingungan bagi pemilih terutama pemilih yang sudah lanjut usia.
- Banyak pemilih yang kurang paham cara mencoblos pilihannya, sehingga kebanyakan surat suara robek.
- Sosialisasi pemilu dalam hal cara-cara menentukan pilihan pemilih di TPS.
- kompleksnya kertas surat suara yang sebenarnya bisa lebih disederhanakan.
Dari beberapa faktor tersebut kami menyimpulkan bahwa Sosialisasi Pemilu menjadi faktor utama. Oleh karena itu KPU harus mengatur dan merevisi lagi soal anggaran dan waktu Sosialisasi Pemilu, menurut kami diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi pemilu mulai dari tahapan awal sampai tahapan pemungutan suara di TPS. Sosialisasi yang terjadi saat ini lebih masif dilakukan di media-media cetak dan elektronik, seharusnya lebih banyak dilakukan di tiap-tiap desa dengan menghadirkan partisipasi warga yang cukup dengan sosialisasi yang betul-betul mengenai target dan tujuan, selain itu juga perlu adanya revisi dan evaluasi tentang penyederhanaan kertas surat suara pemilu agar lebih memudahkan pemilih.
Terimakasih, SALAM PEMILU CERDAS.