Pemilu merupakan salah satu Instrumen kelembagaan yang penting di dalam negara demokrasi, sebagai sarana sirkulasi kepemimpinan dan sebagai sarana partisipasi masyarakat. Suatau Negara dinyatakan demokrasi apabila terpenuhi tiga syarat utama yaitu :
1. Kompetisi Dalam Memperebutkan Kekuasaan.
2. Adanya Partisipasi Masyarakat.
3. Adanya Jaminan Hak-Hak Sipil dan Politik.
Sehingga untuk memenuhi ketiga persyaratan ini, maka penting untuk diselenggarakan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU). Dalam ketatanegaraan kita, Indonesia telah melaksanakan Pemilu dari Tahun 1955 sampai Tahun 2019. Dalam penyelenggaran kegiatan pemilu tersebut negara kita atau lembaga penyelenggara pemilu yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pemilu telah menggunakan beragam sIstem pemilu. Secara garis besar sIstem pemilu terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Sistem Pemilu Mekanis
2. Sistem Pemilu Organis
Selanjutnya Sistem Pemilu Mekanis dibedakan menjadi beberapa sistem :
1. Sistem Perwakilan Distrik atau Mayoritas.
Sistem ini menjelaskan bahwa wilayah negara dibagi atas distrik-distrik pemilihan atau daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota parlemen yang dipilih.
2. Sistem Perwakilan Berimbang.