Mohon tunggu...
Supriadi
Supriadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegawai Swasta (Suka Menulis)

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari. Aktif di Organisasi Mahasiswa KSAK (Kelompok Studi Anti Korupsi 2008-2012 Sekarang Aktif Menjadi Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Kasus-kasus Hukum yang terjadi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup, Sama Saja!

9 Februari 2023   15:40 Diperbarui: 9 Februari 2023   16:47 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilu merupakan salah satu Instrumen kelembagaan yang penting di dalam negara demokrasi, sebagai sarana sirkulasi kepemimpinan dan sebagai sarana partisipasi masyarakat. Suatau Negara dinyatakan demokrasi apabila terpenuhi tiga syarat utama yaitu :

1. Kompetisi Dalam Memperebutkan Kekuasaan.

2. Adanya Partisipasi Masyarakat.

3. Adanya Jaminan Hak-Hak Sipil dan Politik.

Sehingga untuk memenuhi ketiga persyaratan ini, maka penting untuk diselenggarakan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU). Dalam ketatanegaraan kita, Indonesia telah melaksanakan Pemilu dari Tahun 1955 sampai Tahun 2019. Dalam penyelenggaran kegiatan pemilu tersebut negara kita atau lembaga penyelenggara pemilu yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pemilu telah menggunakan beragam sIstem pemilu. Secara garis besar sIstem pemilu terbagi menjadi dua, yaitu :

1. Sistem Pemilu Mekanis

2. Sistem Pemilu Organis

Selanjutnya Sistem Pemilu Mekanis dibedakan menjadi beberapa sistem :

1. Sistem Perwakilan Distrik atau Mayoritas.

Sistem ini menjelaskan bahwa wilayah negara dibagi atas distrik-distrik pemilihan atau daerah pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota parlemen yang dipilih.

2. Sistem Perwakilan Berimbang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun