Mohon tunggu...
Supriadi
Supriadi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegawai Swasta (Suka Menulis)

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari. Aktif di Organisasi Mahasiswa KSAK (Kelompok Studi Anti Korupsi 2008-2012 Sekarang Aktif Menjadi Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Kasus-kasus Hukum yang terjadi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPPS sebagai Ujung Tombak Penyelenggaraan Pemilu

8 Februari 2023   16:26 Diperbarui: 8 Februari 2023   20:14 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [1], secara umumnya Pemilu merupakan sarana demokrasi warga negara untuk menentukan hak pilihnya secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Negara Indonesia telah melaksanakan pesta akbar penyelenggaraan Pemilu sebanyak 12 kali sampai tahun 2019, dan akan melaksanakan Pemilu yang ke-13 kalinya pada tahun 2024. Penyelenggaran Pemilu di Indonesia tentunya diatur dan dilaksanakan oleh lembaga-negara yang telah diberikan tugas dan kewenangan oleh Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum yaitu,  Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP), yang mana lembaga – lembaga tersebut mempunyai Tugas, Kewenangan dan Kewajiban masing-masing berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

Dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia KPU merupakan Leading Sector yang paling berperan penting dalam penyelenggaraan Pemilu karena KPU merupakan penentu Tata Kelola kegiatan Pemilu yang bertugas mengatur tahapan Pemilu dalam hal pemilik otoritas utama penentu jadwal Pemilu, hal ini juga ditegaskan pada pasal 22 E ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjelaskan pemilihan umum dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri. Dalam menjalankan tugasnya, KPU tidak hanya bekerja sendiri melainkan dibantu oleh beberapa badan ad-hoc di bawahnya seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Badan ad-hoc tersebut bekerja sesuai tugas, kewenangan dan kewajiban masing-masing dan bertanggungjawab langsung secara hierarkis kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota. 

KPPS merupakan salah satu badan ad-hoc yang membantu komisi pemilihan umum (KPU) dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS berkedudukan di TPS dan bertugas langsung dalam pemungutan suara, secara umum, tugas KPPS berhubungan langsung dengan pemilih. Adapun tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam bertugas, KPPS bertanggung jawab kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS.

KPPS merupakan penyelenggara pemilu yang cukup penting dan harus menjadi perhatian KPU, KPU Provinsinsi dan KPU Kabupaten/Kota, karena pada saat di KPPS merupakan kegiatan utama atau kegiatan inti dari Pemilu itu sendiri yaitu kegiatan Pemungutan dan Penghitungan Suara secara langsung dilakukan dengan terlibatnya berbagai pihak dalam melakukan pengawasan terhadap pemungutan dan penghitungan suara. Melihat kembali penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 serta Pemilukada ditahun 2020 yang lalu, Kesejahteraan KPPS kurang begitu diperhatikan, hal tersebut ditandai dengan tidak bertambahnya atau tetapnya gaji KPPS padahal tugas mereka menjadi penentu berhasil dan baiknya penyelenggaraan pemilu tersebut.

Melihat honor yang begitu kecil dan tidak senilai dengan tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS dalam menyelenggarakan kegiatan Pemilu tentunya ini menjadi hal yang miris. Refleksi terhadap Pemilu 2019 yang lalu, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkap jumlah petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2019, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas yang mengalami sakit [2]. Kegiatan di KPPS menjadi kegiatan inti dan penentu hasil dari Pemilu itu sendiri, karena kegiatan inti dari Pemilu yaitu Pemungutan dan Penghitungan Suara. Oleh karena itu KPPS merupakan ujung tombak dari kegiatan penyelenggaraan Pemilu dan harus mendapatkan perhatian yang lebih dari Pemerintah khususnya dari lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis : Supriadi (Masyarakat Pemerhati Pemilu)

Waktu Terbit Artikel : 08 Februari 2023

Referensi :

[1] Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

[2] https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-dunia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun