Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Sarolangun. dampak dari aktivitas PETI sangat merugikan banyak masyarakat Sarolangun terutama bagi masyarakat yang tinggal dipinggir sungai sudah tidak bisa menikmati dan mengkonsumsi air akibat dari aktivitas PETI.
Aktivitas PETI di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi seolah diabaikan oleh pihak yang bertanggung jawab, pemerintah, Dinas Lingkungan, Dinas Kesehatan, Kepolisian dan TNI. secara tidak langsung para pihak yang bertanggung jawab melakukan pembiaran atas aktivitas PETI.
yang menjadi pertanyaan hari ini adalah siapa pihak yang bisa memberikan hak-hak masyarakat untuk menggunakan air yang sudah tercemar akibat PETI.
hari ini pencegahan sudah tidak bisa dilakukan, hanya tindakan yang harus mulai dilakukan, disini peran aparat sangat menetukan dikarenakan aparat kepolisian bertugas menegakkan pelanggaran hukum. hari ini kepolisian sebagai alat negara untuk menyelesaikan aktivitas PETI terkesan kalah dan tidak mampu menindak pelanggaran aktivitas PETI. jika alat negara yang berwenang tidak mampu menyelesaikan masalah PETI, terus masyarakat harus bertumpuh kepada siapa?Â
apakah aparat kepolisian kalah terhadap pelanggaran aktivitas PETI?
apakah Negara juga kalah terhadap aktivitas PETI sehingga hak-hak warga negara merdeka tidak bisa menggunakan air yang sudah tercemar akibat PETI.
dum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H