Mohon tunggu...
H. Supratman Hamid
H. Supratman Hamid Mohon Tunggu... profesional -

biasa saja

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Buruh Nang Neng Nong Ibu Oneng

2 Mei 2014   16:44 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:57 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ibu Rieke Diah Pitaloka  yang juga sering dipanggil Oneng, rupa-rupanya ingin memanfaatkan  Acara Peringatan May day di Jawa Timur untuk pendukungan terhadap Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.

Saya membaca berita ini merasa tergugah ingin menulis sedikit, tanpa ingin mengatakan bahwa hal semacam ini boleh atau tidak boleh, tapi sekedar cerita saja.

Saya masih ingat penghujung tahun 2012 ada salah seorang  Bupati Di Jawa Barat, mengambil alih persoalan penetapan UMK yang telah mengalami kebuntuan di Dewan pengupahan, secara berani dan tegas Bapak Bupati mengetuk palu dengan angkah yang sesuai  keinginan Buruh. Buruh dengan bersorak Gembira,  mereka mengadakan konvoi motor di jalan jalan dengan yel-yel hidup Buruh.

Keessokan harinya terpampang sebuah Spanduk yang besar di perempatan jalan  utama dengan gambar Sang Bupati dengan kata-kata yang menyanjung Buruh, yang seakan-akan Bupati telah berjasa dan  saya seorang Bupati adalah seorang Pemimpin yang memperhatikan kaum Buruh, itulah pesan yang hendak di sampaikan dalam spanduk itu.

Singkat cerita Sang Bupati habis-habisan terlihat sekali ingin menarik hati Buruh karena di Kabupaten itu dalam hitungan hari akan mengadakan Pilkada dan kebetulan Sang Bupati ikut mencalonkan diri untuk Periode  kedua.

Pilkada selesai diadakan dan Alhamdulillah Sang Bupati terpilih kembali menduduki orang nomor satu di kabupaten tersebut .

Waktu terus berjalan sampailah pada awal tahun 2013 semua Perusahaan di kabupaten tersebut mengajukan Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur dengan alasan tidak mampu membayar UMK yang telah ditetapkan dan berlaku terhitung tanggal 1 January tsb, dan Alhamdulillah  pula mayoritas perusahaan yang mengajukan permohonan Penangguhan UMK dikabulkan Bapak Gubernur.

Tentu saja angkah yang dibayarkan kepada Buruh adalah angkah yang dimohonkan dalam penangguhan  oleh Perusahaan yang angkahnya jauh di bawah keinginan Buruh, yang kini telah mendapat kekuatan hukum atas sebuah SK persetujuan penangguhan yang dikeluarkan oleh Guberbnur.

Dengan dikabulkannya Penangguhan UMK oleh Bapak Gubernur, Buruh kembali menangis dan bergolak , kekecewaan begitu mendalam dirasakan Buruh, dan pada ujungnya bertemu di Pengadilan Tata Usaha Negara atas gugatan Buruh terhadap Keputusan Gubernur tersebut, yang pada akhirnya di tingkat PTUN dimenangkan oleh Buruh namun Perusahaan mengadakan Banding ke PT TUN, selanjutnya tahunpun berganti sehingga   hilanglah ceritanya kasus ini  seiring dengan hilang pula harapan Buruh untuk sebuah Upah yang layak kala itu.

Teringat pula saya penghujung tahun lalu yaitu tahun 2013,  ceritanya hampir sama dengan cerita di atas, tapi Pimpinan Daerah kali ini melakukan keberanian yang berbeda dengan Sang Bupati di atas.   Didalam kebuntuhan perundingan Dewan Pengupahan dalam memutuskan besarnya UMK di DKI, Bapak Gubernur DKI Joko Widodo mangambil alih dengan menetapkan Angkah 2.4 juta perbulan dengan mengetuk palu kekuasaannya  tanpa kehadiran Buruh, karena Buruh sebelumnya telah meninggalkan ruangan sidang sebagai protes  yang mana angkah yang ditetapkan Bapak Gubernur tersebut  jauh dari angkah yang  diingini  Buruh .

Atas kekecewaan Buruh dengan   ketegasan Bapak Gubernur, Alhamdulillah akhirnya Buruh berkenan memberikan Gelar kepada Bapak Gubernur dengan gelar  " BAPAK UPAH MURAH ", yang mana gelar ini belum pernah ada sebelumnya terhadap Gubernur-gubernur terdahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun