Mohon tunggu...
sulistiani
sulistiani Mohon Tunggu... Guru - guru

saya suka membaca dan menulis. Untuk kepribadian saya adalah seorang tipe introvert yang tidak suka keramaian.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makanan yang Halal dan Baik

24 Januari 2023   18:17 Diperbarui: 24 Januari 2023   18:18 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sejak dahulu ummat manusia dalam agama apapun itu, berbeda beda dalam memandang masalah makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi. Terlebih lagi dalam hal makanan dan minuman yang berasal dari binatang. Adapun makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan tidaklah terlalu banyak diperselisihkan, bahkan dalam agama islam sendiri dalam hal memandang makanan dan minuman yang berasal dari tumbuhan maka tidaklah ada keharaman kecuali makanan dan minuman tersebut dapat memberi efek memabukkan.

Saat ajaran Islam datang Ummat Manusia masih berada dalam keadaan yang sangat bebas dalam hal makanan dan minuman. Sehingga setelah islam datang dan menyebar barulah ummat manusia mulai memiliki aturan dalam hal makanan dan minuman. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 168-169 yang sekira artinya sebagai berikut :

"Wahai Ummat Manusia! Makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di muka bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah langkah syaiton, sungguh syaiton itu musuh yang nyata bagimu."(168)  Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu agar berbuat jahat dan keji dan mengatakan apa yang tidak kamu ketahui tentang Allah".(169)

Berdasarkan ayat diatas Allah SWT menegaskan bahwa ummat Islam haruslah memilih makanan yang halal dan baik untuk dimakan. Dalam hal ini bukan hanya halal dari segi materialnya saja akan tetapi juga harus baik dari segi cara mendapatkannya. Kemudian Allah Juga menegaskan agar kita selalu berhati-hati jangan sampai terjerumus kedalam tipu daya syaiton yang selalu menyeru manusia kepada jalan keburukan dan kesesatan.

Sumber lain yang dapat dijadikan rujukan dalam mengatur masalah makanan dan minuman selain Al-Qur'an  dalam Islam adalah  Hadist Nabi Muhammad SAW. Sebagimana dalam hadist riwayat Imam Al-Bukhori dai Ibnu Umar yang didalamnya menjelaskan tentang makanan dan minuman yang tidak boleh atau haram untuk dikonsumsi oleh ummat manusia yang sekira artinya adalah sebagai berikut :

" Nabi melarang ummatnya untuk mengkonsumsi daging keledai peliharaan tepet ketika perang khaibar terjadi" (Hadist Riwayat Al-Bukhoridari Ibnu Umar)

Secara jelas hadist diatas menjelaskan tentang keharaman deri mengkonsumsi daging hewan peliharaan yang kita ketahui sangat berjasa membantu kita dalam kegiatan sehari hari, maka tidaklah lazim hewan yang begitu berjasa dimakan untuk dikonsumsi oleh ummat manusia. Hadist lain juga yang menerangkan tentang masalah makanan dan minuman yang haram untuk dimakan adalah hadist berikut ini :

"Nabi Melarang Ummatnya mengkonsumsi daging hewan buas jenis apapun yang memiliki taring, demikian pula daging burung burung yang memiliki cakar tajam."(Hadist Riwayat Al-Bukhori dari Ibnu Abbas)

Pengharaman hewan diatas didasarkan pada kenyataan bahwa hewan tersebut adalah hewan pemakan daging yang berkemungkina besar juga memakan bangkai.

Adapun rincian dari makanan yang haram dimakan ataupun pengecualian dari yang halal adalah sebagi berikut :

1. Bangkai hewan yang mati tanpa disembelih ataupun disembelih akan tetapi dengan niat selain Allah Swt (Kecuali ikan dan belalang).

2. Daging anjing dan babi.

3. Darah

4. Hewan yang bertaring 

5. Burung pemakan daging

6. Segala yang memabukkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun