Mohon tunggu...
Suprapta -
Suprapta - Mohon Tunggu... -

berminat di bidang komunikasi dan media

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengembangkan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk Memperkokoh NKRI

23 Oktober 2015   16:40 Diperbarui: 23 Oktober 2015   16:40 3090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara atau rasa cinta tanah air Indonesia sesungguhnya sudah banyak dilakukan oleh segenap Warga Negara Indonesia (WNI) dimanapun mereka bertempat tinggal atau berada. Baik yang dilakukan secara pendidikan formal, nonformal maupun informal.

Di sekolah-sekolah dasar hingga lanjutan, bahkan di perguruan tinggipun pada umumnya diajarkan mata pelajaran/mata kuliah yang disebut Pendidikan Kewarganegaraan, atau di-integrasikan melalui pengajaran/kegiatan lain tercakup dalam kurikulum ekstra, seperti: Pramuka, Resimen mahasiswa dan sejenisnya. Pendidikan dan pengajaran ini secara umum memiliki tujuan agar pelajar/mahasiswa memiliki wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk ikut serta membela negara.

Dengan demikian selanjutnya manfaat yang dapat dipetik nantinya mereka diharapkan memiliki pola pikir dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Ini semua diperlukan karena Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terdiri dari berbagai wilayah pulau-pulau dengan segenap potensi ekonomi, sosial, politik, kebudayaan tidak terpecah belah dan tetap utuh sepanjang masa.

Secara nonformal dan informalpun banyak pula terlihat misalnya ketika bulan Agustus tiba, dimana-mana hampir seluruh wilayah lingkungan warga memperingati dan merayakan HUT Kemerdekaan RI dengan berbagai pilihan acara kreatif, mulai dari pengibaran sang saka Merah Putih, pemasangan umbul-umbul/gapura/lampu hias, upacara-upacara/seremonial baik berupa tirakatan, tabur bunga, karnaval/lomba-lomba maupun pentas seni-budaya yang pada intinya mengenang dan menghayati perjalanan sejarah perjuangan banga Indonesia sejak terjajah hingga merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.

Itu semua secara langsung maupun tidak langsung merupakan suatu bentuk pendidikan dan pengajaran tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik dalam menjalani hidup berbangsa dan bernegara, berlangsung secara berkesinambungan, turun temurun bahkan telah mentradisi dari waktu ke waktu hingga sekarang.

Persoalan yang menarik untuk diangkat di era kekinian, akankah langkah-langkah konvensional tersebut, yang sudah berlangsung dalam beberapa kurun waktu masih akan berjalan melulu seperti demikian adanya? Munculnya konsep ‘bela negara’ yang digagas Kementerian Pertahanan RI menjadi menarik pula untuk dicermati.

Konsep atau yang kini telah menjadi program Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tersebut diawal mulanya cukup mengundang kontroversi. Ini bisa dipahami mengingat persepsi umum yang selama ini masih mengendap dalam benak khalayak luas bahwa ‘bela negara’ hanya diartikan secara sempit yaitu disamakan dengan wajib militer.

Untuk menepis kontroversi berkepanjangan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjelaskan bahwa konsep Bela Negara itu bukanlah dalam artian wajib militer, melainkan menanamkan rasa rela berkorban bagi bangsa dan negara. Konsep penanaman cinta tanah air itu sama sekali tidak memasukkan unsur latihan militer, apalagi jika disebut sebagai cikal bakal wajib militer (http://nasional.kompas.com/read/2015/10/20/05470071/Menhan.Bela.Negara.Bukan.Latihan.Wajib.Militer).

Menyimak pernyataan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, ada beberapa hal penting untuk dibahas: Pertama, cinta kepada bangsa dan negara menjadi penting oleh karena segala kegiatan terkait bela negara ini memiliki dasar pijakan/regulasi formal. Hak dan kewajiban bela negara sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yaitu  Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Demikian halnya dalam BAB XII UUD'45  tentang PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA dalam pasal 30 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Dalam usaha bela negara juga diamanatkan UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam bagian huruf c yaitu: "bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan  kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera."

Kedua, dinamika berupa akselerasi jaman ditandai berlangsungnya era globalisasi dengan seperangkat teknologi informasi dan komunikasi, ancaman (dari luar) terhadap stabilitas nasional akan terus terjadi sekaligus patut diwaspadai. Dampak-dampak negatif yang dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti dampak liberalisasi, infiltrasi budaya asing, merebaknya jaringan terorisme, atau sejenisnya semakin patut diantisipasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun