Relokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia adalah tindakan yang sangat efektif dalam upaya pemerataan ekonomi di Indonesia. Dalam pidato yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Agustus 2019, pengumuman pemindahan ibu kota negara ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur dilakukan secara resmi. Disparitas antar daerah dalam persebaran penduduk di Indonesia menjadi jelas ketika melihat bahwa sekitar 57% penduduknya hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.Â
Selain itu, Pulau Jawa juga memiliki kontribusi ekonomi yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional mencapai 59%, sementara daerah lain seperti Pulau Bali dan Nusa Tenggara hanya berkontribusi sekitar 5,6% terhadap PDB Nasional. Permasalahan tambahan adalah adanya krisis ketersediaan air di Pulau Jawa, khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Timur, serta pertumbuhan urbanisasi yang pesat, yang berpotensi menurunnya kualitas hidup masyarakat.
Menurut Kementerian PPN/Bappenas, pembangunan IKN baru memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 0,2% setiap tahunnya, sambil menciptakan peluang penyerapan tenaga kerja bagi sekitar 1,2 hingga 1,3 juta orang.Â
Selain itu, pemindahan IKN diperkirakan akan meningkatkan aliran perdagangan di lebih dari 50% wilayah di Indonesia. Harapannya, relokasi IKN ini akan menciptakan efek berantai (multiplier effect) yang dapat mendukung visi Indonesia Maju 2045, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata di seluruh pelosok negeri.
Pasca pemindahan IKN, aset berupa tanah dan bangunan di DKI Jakarta yang sebelumnya digunakan oleh Kementerian atau lembaga dapat optimalisasi guna untuk memberikan kontribusi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika hal tersebut dimanfaatkan secara optimal. Bahkan pengelolaan kinerja dari aset-aset milik negara tersebut dapat memberikan sumbangsih dan dapat memaksimalkan sumber pendanaan jangka menengah dan panjang untuk pembangunan IKN yang baru.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Keuangan telah mengambil inisiatif untuk memberikan fasilitas dalam rangka mengoptimalkan penggunaan atau pemindahan Barang Milik Negara (BMN) di DKI Jakarta. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 139 tahun 2022 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara dan/atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara. Dan pertanyaan mendasar mengenai pemindahan IKN, yaitu bagaimana nasib ekonomi DKI Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota Negara?
Sri Mulyani (Menteri Keuangan) menegaskan DKI Jakarta tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang kuat bagi Indonesia. Maka dalam hal ini kita perlu memikirkan untuk mendesain ulang DKI Jakarta agar lebih baik kedepannya untuk siap menjadi Kota Global dan Pusat Bisnis (pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia bahkan mancanegara) sejajar dengan negara-negara maju, dengan ditetapkannya DKI Jakarta menjadi Kota Global dan Pusat Bisnis tidak lepas kesiapan infrastruktur sarana dan prasarana yang hingga sekarang terbilang cukup lengkap, mulai dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga Pelabuhan Tanjung Priok yang menjadi gerbang utama kegiatan ekspor dan impor negara Indonesia, dan sarana penunjang lainnya seperti jalan tol hingga jalur kereta api
yang memudahkan dalam pendistribusian barang antar daerah.Â
Hal ini juga, telah dilakukan oleh negara-negara maju untuk memisahkan antara Ibu Kota Negara sebagai Pusat Pemerintahan dengan pusat bisnis dan ekonomi, seperti Australia, Amerika Serikat, Turki, Brasil, Selandia Baru dan lain sebagainya.Â
Langkah yang perlu dilakukan agar DKI Jakarta siap menjadi Kota Global dan Pusat Bisnis, yakni: Perlunya Melakukan Diversifikasi Ekonomi, Diversifikasi ekonomi merupakan penganekaragaman atau inovasi suatu produk atau jasa yang diyakini mampu menambah daya dorong suatu perekonomian, dan dapat menjadi strategi khusus untuk mendukung DKI Jakarta.Â
Harapnnya melalui program diversifikasi pemerintah daerah khususnya DKI Jakarta dapat memiliki sebuah strategi baru untuk mengoptimalkan sektor yang ada secara berkelanjutan dan memperkenalkan sektor-sektor potensial yang perlu dikembangkan, seperti industri kreatif, teknologi, manufaktur, dan pariwisata. Hal-hal dibawah ini juga perlu dilakukan guna untuk merangsang pertumbuhan sektor-sektor
tersebut, yaitu: