Mohon tunggu...
Suprapdi
Suprapdi Mohon Tunggu... Lainnya - Business Law

Akun Opini

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pancasila dan Islam Pandangan Gus Dur

19 Juni 2023   16:28 Diperbarui: 19 Juni 2023   16:42 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Mubadalah.id

"Pancasila ditempatkan kaum Muslim sebagai landasan konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sedangkan Islam menjadi aqidah dalam kehidupan kaum Muslim. Ideologi konstitusional tidak dipertentangkan dengan agama, tidak menjadi penggantinya (agama, ed) dan tidak diperlakukan sebagai agama. Dengan demikian, tidak akan diberlakukan Undang-Undang maupun peraturan yang bertentangan dengan ajaran agama."

Suppp.com: Sebagian kecil masyarakat ada yang masih belum memahami kegigihan Gus Dur menolak ide negara Islam dan lebih memilih serta membela Pancasila, demokrasi, dan kebangsaan. Ketidakpahaman itu terkadang membuat sebagian orang keliru memberikan tuduhan kepada Gus Dur sebagai orang yang 'anti' Islam, dan liberal karena mau menerima Pancasila dan demokrasi yang dianggap sebagal produk Barat.

Tetapi dengan membaca gagasan Gus Dur sebagaimana tulisan di atas, setidaknya kita dapat memahami bahwa Gus Dur telah memberikan pemisahan yang tegas tentang pengertian dari peran Pancasila dan agama itu sendiri. Dengan gamblang Gus Dur menjelaskan bahwa antara Pancasila dan agama memiliki tempatnya sendiri dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Gus Dur sama sekali tidak menolak dan anti Islam. Tetapi Islam bagi Gus Dur merupakan aqidah khusus umat Islam. Sementara Pancasila tidak lain merupakan landasan konstitusional dalam berbangsa dan bernegara. Menempatkan Pancasila sebagai landasan konstitusional menjadikan seluruh warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama di muka hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang.

Sementara khusus untuk umat Islam sendiri, landasan kehidupannya tetap harus mengacu kepada ajaran-ajaran Islam sebagaimana juga dengan pemeluk agama lain yang harus mengacu kepada ajaran agama mereka masing-masing. Dengan demikian, Pancasila adalah landasan bagi kita sebagai warga negara Indonesia, bukan hanya sebagai umat Islam, Kristen, Hindu, Budha dan sebagainya. Ketika berbicara kebangsaan dan sebagai warga Indonesia, rujukan kita adalah Pancasila. Namun, saat berbicara kehidupan sebagai umat beragama, maka rujukan kita adalah ajaran agama yang kita anut.

Tetapi kita akan mendapatkan kenyataan yang berbeda ketika negara Indonesia harus menegakkan syariat Islam sebagai ideologi negara yang justru dihuni oleh warga yang berbeda-beda agama. Secara tidak langsung, pemeluk agama di luar Islam harus mau menerima Undang-Undang dan hukum yang ditetapkan oleh Islam. Sepintas, bagi kita yang beragama Islam, ide mendirikan negara Islam di Indonesia ini memang terlihat baik. Tetapi hal itu justru dapat menjadi pemaksaan bagi pemeluk agama lain karena mereka mau tidak mau harus menerima hukum yang dibuat oleh agama lain.

Inilah yang tidak diinginkan oleh Gus Dur karena dikhawatirkan dapat menimbulkan perasaan tidak puas, kekecewaan, tertekan dan keterpaksaan sehingga dapat memicu timbulnya pertentangan. Dengan demikian, Gus Dur secara tidak langsung telah memberikan satu arahan bahwa agama berada pada ranah kultural keagamaan dan menjadi urusan masing-masing pemeluk agama itu sendiri. Sementara Pancasila antara lain berperan untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan kepada seluruh pemeluk agama sebagai warga bangsa Indonesia.

Sumber: Marwani, Gus Dur: Kisah-Kisah Jeneka dan Pesan-Pesan Keberagaman (Araska:Bantul, 2019).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun