Mohon tunggu...
Suprapto A
Suprapto A Mohon Tunggu... -

belajar dan belajar

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus HAM 98, Kumpulan Pertanyaan yang Muncul di Mana-mana

12 Juni 2014   14:13 Diperbarui: 4 April 2017   17:14 2549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seputar Kasus Pelanggaran Ham di tahun 1998 sampai kini masih simpang siur kejelasannya, tetapi fakta mengatakan peristiwa itu memang benar terjadi. Mengingat kekurang jelasan berita masalah pelanggaran HAM di tahun 1998, ini ada beberapa pertanyaan yang  sering muncul dari para komentator dunia maya, dan jawabannya, kita tunggu kebenarannya lalu  jawaban sementara ada di hati anda masing masing.

01.  Yang dimaksud dalam Pelanggaran terhadap Hak hak Asasi Manusia di tahun 1998 itu mencakup apa saja? (apakah dalam bentuk Penculikan/Pencekalan, Penghilangan Orang, Penembakan terhadap Mahasiswa hingga tebunuh, Pemerkosaan terhadap beberapa wanita,  dan termasuk Pengrusakan terhadap gedung gedung milik warga masyarakat)

02.  Terkait dengan pertanyaan no. 1  di atas, jika semua itu yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM,  seberapa kejamkah pelaku dan otak dari peristiwa itu? Bisa pula di artikan seberapa besar kesalahan pelaku dan hukuman apa yang semestinya diberikan jika tertangkap? Jika di Singapura memgang BOM saja dihukum (kata pak Prabowo) maka di Indonesia apakah pelaku dan otak Pelanggaran Ham ini dibiarkan begitu saja tanpa ada penyelesaian hukum? tolong lihat perbandingannya.

03.  Siapa sebenarnya dalang/otak dibalik semua itu? (dugaan bisa banyak sekali misalnya Suharto mantan Penguasa waktu itu. oknum TNI tertentu , atau sekelompok oknum non TNI atau siapa?)

04.  Yang sekarang ramai diperbincangkan adalah keterlibatan Prabowo Subianto yang waktu itu adalah Danjen Kopassus, Apakah benar orang ini yang menggerakkan pasukan nya untuk melakukan semua itu?

05.  Jika benar pertanyaan no.4 itu, lalu Siapakah yang memerintahkannya? (menurut pengakuan Prabowo dalam debat capres terdengar bahwa dia diperintah "atasan")

06.  Siapakah yang dimaksud "atasan" oleh Prabowo Subianto? (apakah Panglima TNI, atau Suharto sendiri selaku presiden atau yang lain)

07.  Jika dalam debat Prabowo Subianto sudah mengatakan bahwa dia sebagai seorang prajurit melaksanakan tugas dari atasan, apakah dengan demikian dia tidak bersalah? (mengingat perintah yang dilakukan adalah tindakan yang melanggar HAM) jawaban sementara dihati anda masing2

08.  Jika Pernyataan Prabowo tersebut dia menjalankan tugas atasan tetapi tugasnya adalah melakukan pelanggaran HAM, jika dinalar dengan Hati Nurani apakah ini mencerminkan Jiwa sebagai anggota TNI yang sebenarnya yang menjalankan tugas untuk memusuhi rakyatnya sendiri (aktivis2, mahasiswa dan relawan)?

09.  Ada sebagian masyarakat mempertanyakan : dimanakah atau pada kemanakah para petinggi2 TNI waktu itu? sehingga ada kejadian kerusuhan besar kok seakan pihak tentara tidak ada yang melakukan pengamanan? Sehingga banyak penjarahan dimana mana dibiarkan saja … Ini banyak ditemukan komentator bertanya seperti ini.

10.  Apakah benar terkait pertanyaan no. 9 itu bahwa pada saat itu TNI takut bertindak oleh karena Suharto seorang? inilah yang masyarakat selalu resah menuntut jawabannya.

11.  Ada dugaan bahwa para anggota TNI dan petinggi2 TNI memang tidak melakukan tindakan yang melanggar HAM, tetapi atas Komando Suharto kepada Prabowo Subianto untuk menggerakkan pasukannya lah maka Kerusuhan itu diciptakan, pertanyaannya : Jika dugaan ini benar, Mengapa pihak TNI membiarkan Prabowo bergerak tanpa komando dari pihak Panglima TNI? Jika membiarkan maka masyarakat akan menduga bahwa dia diperintah Panglima TNI atau yang menjadi atasannya, atau  apakah jawabannya  serupa pertanyaan no. 10? ini juga menjadi pertanyaan masyarakat yang sering dijumpai di komentar2 dunia maya, yang mana komentator itu menuntut petinggi2 TNI juga bertanggung jawab terlepas entah dari kubu mana pokoknya komentator.

12.  Akibat tindakan Prabowo yang dianggap mencederai TNI , maka dia dipecat dari TNI dan mengingat dia masih menantu Suharto, maka kata Pemecatan diperhalus dengan Pemberhentian, Setujukan Anda dengan alasan penggantian kata Pemecatan dengan Pemberhentian? terkait alasannya hanyalah karena menantu Suharto. (dengan syarat jika info ini benar tentunya)

13.  Seandainya waktu itu DKP tidak memberhentikan/memecat Prabowo segera dari TNI, apakah mungkin akan timbul dugaan Prabowo akan menerima "komando yang ke 2" dari Suharto secara pribadi kepadanya untuk melaksanakan kudeta kepada pemerintahan setelah Suharto lengser?

14.  Dari pertanyaan no. 10, 11 dan 12, Jika seandainya benar... Nampak Luar biasa Kekuatan Suharto waktu itu bukan? Hanya Suharto seorang semua Petinggi TNI bisa dibungkamnya, Apakah benar seperti itu adanya? Lalu, Apakah Anda ingin Pemerintahan yang model seperti jaman Suharto ini terulang lagi?

15. Di apakan dan dimanakah ke 13 aktivis yang hilang itu berada? Sekalipun ada banyak komentator mengatakan Prabowo tidak perlu  bertanggung jawab atas ke 13 orang ini, tetapi tetap harus diselidiki kebenarannya. agar ada jawaban yang menunjukan PENEGAKAN HUKUM di negeri ini.

16.  Apa yang menjadi alasan Prabowo pake pergi ke Yordania beberapa tahun? sehingga timbul dugaan dia berkewarga negaraan ganda?  Apakah Indonesia tidak aman baginya?

17.  Apa alasan Prabowo bercerai atau diceraikan oleh/dengan istrinya? (atau keluarga cendana malu punya menantu yg dipecat? atau mengapa harus bercerai? karena masyarakat merasa aneh saat itu tiba2 cerai) ini pernah dipertanyakan orang pada masa tahun 1998 itu.

18.  Kapan Prabowo pulang kembali ke Indonesia setelah dari Yordania? Rakyat ingin tahu.

19.  Kira2 menurut anda , apa alasan sebenarnya yang mendasari seorang Prabowo berhasrat ingin menjadi Presiden? ( misalnya, apakah ingin mengembalikan kejayaan orde baru? artinya dengan kekuasaan nya dia akan aman dan akan mampu menguasai negara sekuat seperti Suharto? atau apa alasan lain? kebanggaan semata? sebab Jika alasannya ingin mewujudkan kesejahteraan rakyat indonesia ini bisa jadi ada benarnya juga,  tetapi dibalik niat itu apakah yakin tidak menimbulkan dugaan bahwa dia akan membangun pemerintahan adil dan makmur dengan gaya otoriternya ? seperti yang dilakukan mantan mertuanya selama 32 tahun  yang NB : "Tesih Penak Jamanku..." jaman enak versi Suharto jilid 2). Jawaban simpan dihati anda masing2 & tak perlu disuarakan

20.Jika seandainya Prabowo menjadi Presiden, mampukah dia menyelesaikan perkara HAM ini secara HUKUM?Kira2 apa jawaban Anda? Sebab tentunya tidak ada keadilan jika membiarkan perkara ini terkubur, yg 13 orang akan terus dicari walau sampai akhir jaman.

21.  Dari semua pertanyaan itu memang terkesan bahwa Prabowo merasa terkambing hitamkan, artinya gara2 diperintah akibatnya dipersalahkan/dibenci dan dipecat, menurutnya harusnya yg salah yang perintah dong... pertanyaannya: Jika begitu siapa yang mengkambinghitamkan Prabowo?  apakah rakyat? pihak TNI? atau para komentator di dunia maya atau Almarhum bekas mertuanya sendiri? jawablah jika memang mengerti.... jika tidak, simpan dihati anda dahulu sambil tunggu ada atau tidak yang disebut "kambing hitam" itu.

22.  Jika dikatakan bahwa Peristiwa Pelanggaran Ham tahun 1998 disoroti pula oleh dunia internasional, menurut anda, apakah ini tidak memalukan bangsa Indonesia sendiri? Jika seorang yang disoroti sebagai pelaku tindak kejahatan HAM bisa dicalonkan sebagai Presiden di negeri ini? Kepastian Hukum yang jelaskah yang seperti ini? Seharusnya buktikan dahulu ketidaksalahannya selesaikan dahulu barulah dicalonkan, agar tidak dipersoalkan. seba ada komentator yang membicarakan/menanyakan ini dan ingin klarifikasi perihal ini

23. Yang terakhir tapi menarik. Dibalik ungkapan kalimat Prabowo sewaktu kampanye, dia mengatakan bahwa banyak rakyat Indonesia yang LUGU artinya Lucu dan Guoblok (versi Prabowo yang mengatakan demikian), kira2 Anda menangkap ungkapan kalimat itu seperti apa? (apakah ini bermakna sbg keberhasilannya dalam mengelabui rakyat hingga rakyat berhasil ditipu daya olehnya? ataukah memang rakyat kita ini rendah derajatnya / benar2 bodoh di mata dia? ataukah arti yang lain?)  Dan pertanyaan penting lagi akan hal ini yaitu:  Apakah anda termasuk salah satu dari orang yang LUGU tersebut? (jika tidak, kira2 apa pembelaan anda?) jawab dalam hati anda ya...     katakanlah ini sebagai "misteri" dibalik kata kata Prabowo.

Demikian, Pertanyaan itu bukan sengaja saya buat, tapi  dihimpun dari perdebatan para komentator dan masyarakat yang sering bertanya tanya tentang HAM 98 ini, semua itu diatas memang hanya himpunan  pertanyaan saja bukan membeberkan fakta, namun berharap aspirasi agar terkumpul disini tidak terpecah pecah di berbagai kolom komentar di berbagai situs sehingga komplit bagi yang ingin menyimaknya, terlepas dari pihak memihak namun agar masyarakat yang ramai memperdebatkan memiliki gambaran dari jawaban di hatinya masing masing, dan tentu karena belum ada kejelasan jawabannya .

Pertanyaan ini sekali lagi bukan kampanye hitam, melainkan ingin mengamati sikap kita dalam kehidupan yang mana harus ada : "KEPASTIAN HUKUM" seperti salah satu debat capres kemarin, Buat apa materi kepastian hukum jika hukum saja tidak jelas kan begitu? Sedangkan yang berada di kubu Prabowo Hatta, mohon maaf, agar sebisanya mengklarifikasi dan mencari pula jawaban2 terhadap hal2 diatas yang tentunya membuktikan atau membantah keterlibatan Prabowo dalam kasus pelanggaran Ham dengan bukti bukti yang bisa diterima secara hukum dan masuk di hati dan pikiran masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun