Bismillah,
Hukum sogok menyogok itu tidak tepat dikatakan haram atau berdosa. Sebab kalau berdosa atau haram.maka itu tidak sesuai dengan hadis nabi Muhammad saw. Dalam sahih Buchari Muslim tidak ada kata berdosa atau haram. Yang ada bahwa menyogok dan disogok tempatnya di neraka. Jika berdosa atau haram maka pelaku bisa minta ampun. Tetapi dalam hadis nabi menyogok dan disogok tempatnya di neraka. Pemilukada adalah peluang kita untuk memperbaiki diri dengan memilih kepala daerah tanpa sogok menyogok.
Menyogok dan disogok itu bukan hal sederhana. Kenapa? Karena bisa merusak aqidah atau keyakinan kepada Allah. Aqidah umat islam adalah tidak ada yang wajib disembah selain Alah. Dengan sogok menyogok maka aqidah bergeser menjadi ketidak yakinan kepada Allah menjadi yakin kepada makhluk. Maka pelaku sogok mwnyogok akan menjadi syiirik. Orangnya menjadi musyrik. Musyrik dan syirik tempatnya di neraka paling dalam atau aspalin minannar.
Apa saja sogok menyogok itu
Semua kegiatan berupa pemberian janji, uang, barang, jabatan dalam rangka mendapat mendapatkan sesuatu kedudukan misalnya menjadi PNS, pegawai swasta, Tentara, polisi, hakim, jaksa, anggota dewan, kepala daerah, menteri, presiden, kepala kementerian/lembaga, kepala institusi, presiden, camar, lurah, RT, RW, kepala desa, pengurangan hukuman dll. Pendek kata semua kedudukan yang diperoleh melalui sogok menyogok semua berlaku dengan maksud hadis nabi "rasii walmurtasii finnaar".
Hati-hati
Penulis adalah dosen di Universitas sejak lama sering disogok oleh mahasiswa. Ketika mahasiswa memberi makanan sesbelum ujian maka pasti penulis tolak. Akibatbya pernah suatu waktu ada mahasuswa yang membawa paket lengkap berupa roti, madu, roti, biskit, dll. Mahasiswa itu memberikan beberapa hari sebelum.ujian lalu penulis minta bawa pulang. Sejak itu mahasiswa tersebut menghindar dari penulis entah karena kecewa atau bagaimana.
Bahaya sogok menyogok
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS: Al-Baqarah | Ayat: 188).