Mohon tunggu...
Supli Rahim
Supli Rahim Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati humaniora dan lingkungan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sadari Bahwa Pancasila dan UUD 1945 Terbaik

25 Mei 2020   07:35 Diperbarui: 25 Mei 2020   08:34 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entah karena berbarengan dengan bencana covid 19 ini atau karena sebab lain perekonomian nasional menjadi lesu. Buktinya adalah banyaknya Perusahaan negara dan swasta yang merumahkan karyawan mereka. Banyak impor sedang terjadi mulai dari sayur, TKA, bahan makanan, kendaraan, keperluan rumah tangga. Kebijakan ini akan membuat industri dakam negeri terpuruk, pengangguran makin banyak, komoditi yang diproduksi petani tidak ada harganya.

Kelesuan ekonomi dalam negeri akan berimbas kepada rendahnya penerimaan pajak. Rendahnya pajak akan menyebabkan neraca pembayaran dan penganggaran pembelanjaan negara menjadi defisit. Jika pemerintah melakukan hutang guna menutupi defisit tersebut maka negara akan diambang kebangkrutan. Jika negara bangkrut akan mengundang kerusuhan massal atau akan ada serangan dari pihak luar yang sulit diamankan. Semoga hal itu tidak terjadi pada negara kita.

Pancasila dan UUD 1945

Pancasila dan UUD 1945 jelas mengamanatkan kepada penyelenggara negara agar tidak lagi memberi ruang yang besar kepada TKA atau PMA secara membabi buta karena itu akan menyengsarakan rakyat seluruhnya. Di dalam Pancasila dan UUD 1945 tidak ada ruang bagi ideologi yang bertentangan dengan Sila-sila Pancasila. 

Nilai-nilai pada Sila Kerakyatan yang perlu kita evaluasi kembali yakni:

  • Pemimpin bangsa Indonesia haruslah bijaksana.
  • Kekeluargaan harus diutamakan.
  • Kedaulatan bangsa ada di tangan rakyat.
  • Kebijaksanaan dalam mengambil solusi.
  • Keputusan yang diambil harus berdasarkan musyawarah sampai mencapai kesepakatan bersama.
  • Tidak memaksakan kehendak orang lain.

Nilai-nilai pada sila kelima yang jauh dalam ptaktek kehidupan berbangsa belakanganbini yakni:

  • Perilaku yang adil harus diterapkan baik di bidang ekonomi, sosial politik dan hukum.
  • Hak dan kewajiban setiap orang harus dihormati.
  • Perwujudan keadilan sosial bagi bangsa Indonesia.
  • Tujuan rakyat Indonesia yang adil dan makmur.
  • Mendukung kemajuan dan pembangunan negara Indonesia.

Kondisi kekinian

Dari laporan ADB bahwa 22 juta rakyat Indonesia ada dalam kondisi kelaparan. Itu mereka laporan sebelum kejadian wabah covid 19. Jika laporan itu benar  maka kondisi kekinian bangsa ini su gguh dalam keadaan memprihatinkan. Mudah-mudahan laporan ADB itu tidak benar. Teta jika memperhatikan postingan dalam bentuk video dan tulisan para blogger maka hal tersebut ada kebenarannya.

Saat ini juga hutang luar negeri kita juga sudah melampaui ambang aman jika dilihat dari rasio hutang tersebut terhadap GDP. Maraknya impor pangan dan industri keperluan masyarakat serta maraknya impor TKA menjadi catatan tersendiri banyak pihak. Pengamat dan sejumlah politisi kini sedang mengkritisi kebijakan pemerintah yang kurang pro rakyat itu.

Kembalikan kepada Pancasila dan UUD 1945

Memperhatikan kondisi objektif negara saat ini maka penulis meminta kepada pemerintah dengan hormat agar segeralah kembalikan NKRI ini kepada relnya semula yakni Pancasila dan UUD 1945. Jika kalian bertahan dengan kebijakan yang tidak Pancasilais dan tidak sesuai dengan UUD 1945 maka jangan heran jika rakyat sendiri yang akan mengembalikannnya. Sebelum itu terjadi maka kalian para eksekutif, legislatif dan yudikatif, TNI dan POLRI diminta untuk mengembalikannya secara bijaksana dan bijaksini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun