Pemecatan boleh dilakukan jika pejabat yang bersangkutan melakukan tindakan korupsi dan itu terbukti karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK misalnya itu suatu keniscayaan. Juga yang bersangkutan mengalami delik aduan karena didakwah korupsi dan sudah incraaht di pengadilan. Lagi lagi ini suatu keniscayaan.
Khusus untuk pak Helmy Yahya yang dipecat sebagai Dirut TVRI yang sah dan masih memegang SK pengangkatan sampai tahun 2022 tidak semestinya dipecat. Saya sebagai rakyat biasa menghimbau kepada dewan pengawas TVRI agar Sudi meninjau ulang kasus pemecatan ini.
Berilah kesempatan yang bersangkutan untuk mengemban sisa masa jabatannya dengan baik.
Berilah teguran secara rinci apa yang dia mesti perbaiki atau sempurnakan bila tidak sempurna.
Berilah kepercayaan kepada pak Helmy untuk mengembalikan citra TVRI yang selama ini sudah tenggelam.
Demikian tulisan ini ditulis dengan hati yang jernih tanpa ada pemihakan kepada pihak manapun kecuali kepada kepantasan dan kepatutan.Â
Palembang, 21.1.2020
Alfakir,
Supli Effendi Rahim
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H