Mohon tunggu...
Supli Rahim
Supli Rahim Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati humaniora dan lingkungan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemecatan Helmy Yahya Perlu Ditinjau Ulang

21 Januari 2020   05:45 Diperbarui: 23 Januari 2020   21:40 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Helmy Yahya. Kapanlagi.com

Pemecatan boleh dilakukan jika pejabat yang bersangkutan melakukan tindakan korupsi dan itu terbukti karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK misalnya itu suatu keniscayaan. Juga yang bersangkutan mengalami delik aduan karena didakwah korupsi dan sudah incraaht di pengadilan. Lagi lagi ini suatu keniscayaan.

Khusus untuk pak Helmy Yahya yang dipecat sebagai Dirut TVRI yang sah dan masih memegang SK pengangkatan sampai tahun 2022 tidak semestinya dipecat. Saya sebagai rakyat biasa menghimbau kepada dewan pengawas TVRI agar Sudi meninjau ulang kasus pemecatan ini.

Berilah kesempatan yang bersangkutan untuk mengemban sisa masa jabatannya dengan baik.

Berilah teguran secara rinci apa yang dia mesti perbaiki atau sempurnakan bila tidak sempurna.

Berilah kepercayaan kepada pak Helmy untuk mengembalikan citra TVRI yang selama ini sudah tenggelam.

Demikian tulisan ini ditulis dengan hati yang jernih tanpa ada pemihakan kepada pihak manapun kecuali kepada kepantasan dan kepatutan. 

Palembang, 21.1.2020

Alfakir,
Supli Effendi Rahim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun