Mohon tunggu...
Supiandi Ndi
Supiandi Ndi Mohon Tunggu... Peneliti -

Peneliti di Dashboard Ekonomika Kerakyatan FEB UGM | Student at The Center of Maritime and Air Transport Economics, Universiteit Antwerpen, Belgium

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengelolaan dan Pengawasan Dana Desa

17 Februari 2018   22:33 Diperbarui: 13 Maret 2018   10:17 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak pertama kali diluncurkannya dana desa, dana desa telah berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan, dengan menurunnya rasio ketimpangan perdesaan dari 0,34 pada tahun 2014 menjadi 0,32 di tahun 2017. 

Di ikuti dengan penurunan jumlah penduduk miskin perdesaan dari 17,7 juta tahun 2014 menjadi 17,1 juta tahun 2017. dan, adanya penurunan persentase penduduk miskin perdesaan dari 14,09% pada tahun 2015 menjadi 13,93% di tahun 2017.

Sedangkan dari sarana prasaranaa, dana desa telah menghasilkan kebermanfaatan bagi masyarakat, antara lain lebih dari 95,2 ribu kilometer jalan desa; 914 ribu meter jembatan; 22.616 unit sambungan air bersih; 2.201 unit tambatan perahu; 14.957 unit PAUD; 4.004 unit Polindes; 19.485 unit sumur; 3.106 pasar desa; 103.405 unit drainase dan irigasi; 10.964 unit Posyandu; dan 1.338 unit embung dalam periode 2015-2016.

Pencapian di atas tercapai karena jumlah dana desa yang dianggarkan cukup besar, tercatat pada tahun 2015, dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. 

Pada tahun 2016, dana desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.

Sedangkan untuk tahun 2018 ini dianggarkan sama seperti pada tahun 2017 yaitu Rp 60 trilun, dengan perbedaan besaran yang diterima oleh masing-masing desa berbeda, disesuaikan dengan jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis, selain itu ada porsi afirmasi bagi desa tertinggal dan sangat tertinggal. Dengan rincian rata-rata setiap desa desa tertinggal dan sangat tertinggal minimal sebesar Rp 1,15 miliar.

Jumlah dana desa yang cukup besar ini sangat rentan untuk di selewengkan oleh oknum pejabat desa ataupun pejabat di kabupaten, terbukti sudah lebih dari 200 kepala desa yang sudah disidangkan dan masuk penjara. Bahkan pada tahun 2017 lalu Satgas dan desa telah menerima 10.000 lebih aduan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa di seluruh Indonesia.

Beberapa modus yang biasa dilakukan oleh oknum perangkat desa menyelewengkan dana desa seperti membuat rancangan anggaran di atas harga pasar, mark up berbgaai pos anggaran seperti pembayaran honor perangkat desa dan pembelian ATK, kongkalingkong menciptakan proyek fiktif yang pendanaannya diambilkan dari dana desa serta ada juga yang membuat pertanggungjawaban proyek pembangunan dengan dana desa padahal biaya pembangunannya dilakukan dengan pos dana yang lain.

Sebagai warga desa, setiap kita punya kewajiban untuk menjadi pengawas terhadap pengunaan dana desa yang dilakukan oleh aparatur desa. Beberapa "titik rawan" korupsi yang patut diawasi bersama yaitu saat proses perencanaan, pelaksanaan proyek, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban serta saat melakukan monitoring dan evaluasi.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun