Mohon tunggu...
ardeno kurniawan
ardeno kurniawan Mohon Tunggu... -

Saya adalah auditor di Inspektorat Kabupaten Sleman DIY dan merupakan penulis buku Äudit Internal Nilai Tambah Bagi Organisasi"dan "Fraud Di Sektor Publik dan Integritas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan

21 Februari 2015   12:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:47 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus KPK vs Polri yang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan dua variabel. Kedua variabel ini adalah kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Penyalahgunaan kewenangan dengan kriminalisasi pejabat publik harus dibedakan. Pembedaan ini diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi akan adanya kriminalisasi kebijakan yang diambil oleh pejabat publik. Dengan demikian, prinsip kehati-hatian diperlukan dalam menentukan apakah seseorang melakukan penyalahgunaan kewenangan atau tidak. Prinsip kehati-hatian ini dilakukan dengan cara memperhatikan latar belakang dibuatnya kebijakan dan seperti apa kondisi yang dihadapi pada saat kebijakan tersebut ditetapkan. Ketika seorang pejabat dituntut melakukan tindak pidana korupsi maka ada dua kemungkinan. Apabila tuntutan tersebut adalah benar adanya maka pejabat tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, namun apabila tuntutan tersebut tidak benar maka dapat dikatakan telah ada kriminalisasi terhadap pejabat yang bersangkutan.

Selama pejabat publik menggunakan kewenangannya sesuai dengan aturan dan tugas pokok dan fungsinya maka tidak ada unsur penyalahgunaan kewenangan. Di sisi lain, ketika pejabat publik menggunakan kewenangan yang dimililiki untuk kepentingan pribadi maka telah terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun