Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tarif Listrik Juga Naik?

4 September 2019   22:20 Diperbarui: 4 September 2019   22:24 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebenarnya apa yang sedang terjadi dengan pemerintah kita? Mengapa rakyat dibikin menjadi gelisah dalam beberapa hari terkhir ini?

Kisruh perseteruan kisah Pilpres belum reda. Muncul kasus Papua. Berikutnya persoalan Capim KPK.

Lalu drama pindah ibu kota Negara, turut menggerus perasaan di dada. Namun, yang banyak menyita perhatian rakyat ada yang lebih menyiksa, yaitu menyoal rencana naiknya iuran BPJS.

Belum reda semua persoalan menyita pikiran dan hati rakyat, muncul berita baru, tarif listrik pun akan naik karena subsidi bakal di cabut. Luar biasa. Apa-apa an ini, Pemerintah? Semua korbannya rakyat!

Coba.kita telusuri. Istana Kepresidenan hari ini,  buka suara perihal rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memastikan iuran BPJS Kesehatan harus dinaikkan.

"Belum tahu persis [besaran kenaikannya], tapi yang pasti naik," kata Moeldoko di sela acara Indonesia Electric Motor Show di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Saat ini, kepastian kenaikan masih menunggu peraturan presiden (Perpres). Namun, Moeldoko bilang Presiden Joko Widodo belum menandatangani Perpres tersebut.

"Belum, belum [ditandatangani]. Belum tahu pastinya [kapan]. Tapi kemarin saya sudah diskusi dengan Menteri Keuangan, intinya pasti menuju ke sana [naik]," pungkasnya.

Masalah naiknya iuran BPJS memang akan segera direalisasikan karena sudah dibahas dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI DPR RI, Senin (2/9/2019) lalu.

Salah satu kesimpulan rapat tersebut, yakni Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III. Hanya saja, penolakan legislatif berlaku sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun