Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Biaya Smart SIM, Sama dengan Pembuatan SIM Lama

27 Agustus 2019   11:46 Diperbarui: 27 Agustus 2019   11:58 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tribunnews.com

Untuk seluruh warga negara Indonesia, terkait pemberitaan tentang SIM baru, kini sudah dipastikan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap merilis peluncuran secara nasional Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara,  pada 22 September 2019 di kawasan Senayan, Jakarta.

SIM baru atau disebut Smart SIM, proses pembuatan dan pergantiannya ternyata biayanya tetap sama dengan SIM lama.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, menjelaskan bahwa saat Smart SIM  telah resmi diluncurkan, maka serentak setiap pembuatan atau perpanjangan SIM, akan langsung menggunakan model baru.

"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Hery kepada awak media, Senin (26/8/2019).

Bagi masyarakat yang  yang masih menggunakan SIM lama, tidak ada larangan melarang mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM meski SIM masih berlaku dan dapat dilakukan langsung di Satpas terdekat, dan ada biaya yang harus dibayar, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk biaya pembuatan SIM, Polri tidak menaikkan tarif biaya. Membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini.

"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga."

"Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service, juga smart, ini sejalan dengan perintah dari PresidenJokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Hery.

Smart SIM tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, namun berfungsi untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli.

Berikut adalah biaya pembuatan SIM lama yang berlaku saat ini dan akan sama dengan pwmbuatan SIM baru,  adalah:
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000

Selamat datang Smart SIM, menyambut revolusi industri 4.0. Semoga tidak ada kendala, dan semakin memudahkan masyarakat. Aamiin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun