Kok Lembaga Survei masih bisa memberitakan hasil survei di masa tenang?Â
Sejatinya, jangankan di masa tenang yang sudah jelas ada Undang-Undang harus benar-benar tenang. Selama ini, selama proses Pilpres dan Pileg 2019 berlangsung, selain elite politik memang sengaja memainkan skenario berseteru untuk mencari simpatik dan elektabilitas dengan manajemen konfliknya, isu sekecil apapun dijadikan kendaraan untuk saling menjatuhkan dan mengecilkan lawan, Lembaga Survei justru menjadi pemicu ketidaknyamanan proses Pilpres.
Bila saja tidak ada Lembaga Survei, dan KPU juga tidak perlu meregistrasi Lembaga Survei, maka persoalan perseteruan sudah barang tentu berkurang.
Tidak perlu kita ungkit sejarah lahirnya lembaga Survei Pemilu dan mengapa Lembaga Survei menjadi berperan dan seperti jagoan mendahului dan memberikan penilaian rakyat yang akan memilih siapa, padahal survei hanya dilalukan pada sampel yang jumlahnya ribuan.
Jadi, rakyat paham, Lembaga Survei sangat jelas hanya hadir untuk bisnis mencari keuntungan pribadi dan menguntungkan pihak yang mendanai.
Bukankah mulai hari ini, Minggu, 14 April hingga 16 April, KPU menetapkan sebagai masa tenang Pemilu 2019. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang.Â
Bila melanggar, para peserta pemilu dapat dijatuhkan sanksi aturan masa tenang yang telah ditetapkan lewat UU dan Peraturan KPU (PKPU).Â
Sesuai UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.
Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.Â
Melalui PKPU, KPU mengatur tentang larangan berkampanye di media sosial. Larangan itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.Â
Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.